Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Gaya rambut Lee JongSuk. kpopmap.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan Lee Jong Suk ke Indonesia pada Jumat, 2 November 2018 sepertinya akan menjadi momen yang tak terlupakan baginya. Maklum, Lee menghadapi dua hal penting saat kunjungannya.

Baca: Lee Jong Suk Dideportasi karena Salahgunakan Paspor Wisata

Pertama adalah saat dirinya melakukan jumpa fans yang bertajuk ‘Crank Up in Jakarta’ pada hari Sabtu, 3 November 2018 di Hall Kasablanka. Ia tampak sangat senang dan antusias dalam menyambut fans yang telah memenuhi ruangan hall tersebut. Ia memulai acara dengan bercerita tentang proyek terbarunya yang bertajuk Hymn of Death dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang meliputi gaya busana dan bernyanyi bersama.

Kedua, ia sepertinya tidak akan lupa dengan pengalamannya ditahan saat akan kembali ke Korea Selatan pada Senin, 5 November 2018 malam. Dilansir dari Antara News, Lee Jong Suk bersama timnya diduga telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Mereka diketahui telah menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata dan sosial.

Baca: Penjelasan Agensi Soal Tertahannya Lee Jong Suk di Bandara Soetta

Untuk mencegah kasus seperti ini terjadi kembali, berikut adalah jenis visa yang perlu dimiliki warga negara asing bila ingin masuk ke dalam wilayah Indonesia menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016.

Visa Kunjungan
Visa kunjungan memiliki tiga tipe yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan. Ketiga tipe ini memiliki satu fungsi yang sama yaitu ditujukan untuk kegiatan wisata dan sosial. Yang membedakan ketiganya hanyalah waktu yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri. Pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan akan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk tinggal di wilayah Indonesia. Visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa paling lama 5 (lima) tahun, dengan masa tinggal di Wilayah Indonesia tiap kali kunjungan adalah paling
lama 60 (enam puluh) hari.

3. Visa Kunjungan saat Kedatangan.
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Baca: Agensi Lee Jong Suk Bakal Menempuh Jalur Hukum

Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan dua kegiatan yaitu dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja. Jangka waktu untuk berada di wilayah Indonesia pun terbatas mulai dari 30 hari hingga 2 tahun. Mereka yang berkunjung dalam rangka sebagai tenaga ahli hingga melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi sehingga menerima bayaran, harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja ini. Lalu, bagi mereka yang akan mengikuti pendidikan hingga penanaman modal asing dapat menggunakan visa tinggal terbatas yang tidak dalam rangka bekerja.

SARAH ERVINA DARA SIYAHAILATUA | ANTARANEWS | KEMLU.GO.ID| KEMENKUMHAM.GO.ID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

1 detik lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

5 jam lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

6 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

1 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

2 hari lalu

Wisatawan menaiki Unta saat berwisata gurun pasir di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis, 15 Desember 2022. Wisata berkeliling gurun menggunakan kendaraan offroad, ATV serta menaiki unta tersebut diminati wisatawan mancanegara selain tujuan wisata lain seperti Burj Khalifa dan Museum of The Future. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

GCC akan memperkenalkan visa terpadu, mirip Schengen, untuk enam negara yakni Oman, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Bahrain, dan Kuwait.


Filipina Perketat Syarat Visa untuk Turis Cina

3 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Filipina Perketat Syarat Visa untuk Turis Cina

Ini bukan karena ketegangan yang sedang berlangsung antara Filipina dengan Cina di tengah sengketa di Laut Cina Selatan.


Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

9 hari lalu

Vira Widiyasari, Country Manager Visa Indonesia. Istimewa
Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.


Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

12 hari lalu

Herat, salah satu kota di Afganistan yang jadi tujuan wisata (Pixabay)
Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.


8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

14 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

15 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.