Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Alasan Mengapa Pemerintah Harus Larang Penjualan Rokok

image-gnews
Foto ilustrasi. Dok: StockXpert
Foto ilustrasi. Dok: StockXpert
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati pada Minggu, 31 Mei 2020. Ini adalah suatu peringatan akan pentingnya menolak produk rokok, baik konvensional maupun elektrik, untuk diperjual belikan dan dikonsumsi.

Adapun, dalam menyambut hari tersebut, persatuan internasional yang bertugas untuk melawan TBC dan penyakit paru-paru, The Union, menyampaikan alasan mengapa pemerintah harus bergerak cepat dalam pemberantasan penjualan rokok elektrik dan konvensional. Melalui rilis pers yang diterima Tempo.co pada 30 Mei 2020, berikut lima di antaranya.

Anak muda jadi target industri
Penelitian dari Global Youth Tobacco Survey menunjukkan tingginya tingkat penggunaan rokok elektrik pada siswa SMP dan SMA. Industri rokok menggunakan media sosial, sponsor kegiatan, dan variasi rasa untuk secara sengaja menarik anak-anak muda di negara berkembang. Padahal, memperluas pasar nikotin ini mengakibatkan kelompok demografi ini juga rentan kecanduan nikotin seumur hidup.

Transisi rokok elektrik ke konvensional pada anak muda
Semakin banyak bukti yang menunjukkan anak muda yang menggunakan rokok elektrik, yang belum pernah merokok sebelumnya dan dianggap memiliki risiko rendah untuk merokok, memiliki potensi dua hingga empat kali lipat lebih tinggi untuk mengonsumsi rokok konvensional di kemudian hari. Di banyak negara berkembang, di mana penegakan pelarangan penjualan pada anak-anak biasanya lemah, dan biasanya disertai dengan pajak rokok yang rendah serta kegiatan merokok yang sudah mendarah daging menjadi bagian budaya dan dilakukan secara luas, potensi bagi anak muda untuk berpindah dari rokok elektrik ke rokok konvensional menjadi lebih besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak cukup bukti tentang pengurangan risiko di antara para perokok
Jika digunakan secara khusus dan sebagai pengganti rokok konvensional, rokok elektrik mungkin menurunkan risiko merokok pada orang yang tidak dapat berhenti merokok, akan tetapi hal ini bukan merupakan pola yang dominan. Penggunaan bersama-sama (dual use) antara rokok elektrik dan rokok konvensional semakin banyak dikaitkan dengan dampak kesehatan buruk dalam jangka waktu pendek maupun panjang.

Produk baru adalah bentuk pengalihan perhatian
Kunci dari pengendalian tembakau adalah penggunaan dan implementasi kebijakan di tingkat populasi yang berdasarkan bukti yang diatur dalam WHO FCTC dan MPOWER. Di banyak negara berkembang, adopsi dan implementasi secara utuh dari upaya-upaya yang berdasar bukti ini masih kurang. Hal ini yang harus menjadi prioritas, bukannya fokus pada bujukan dan janji dari produk baru yang mengalihkan perhatian dari bukti yang jelas-jelas berfungsi.

Keselamatan adalah hal yang utama
Para praktisi kesehatan masyarakat dan pembuat kebijakan perlu mengikuti prinsip waspada dan pendekatan ilmiah untuk merancang kebijakan. Konsep kesehatan masyarakat yang fundamental ini mendorong adanya aksi preventif pada saat hasil ilmiah belum meyakinkan. Mengingat potensi bahaya rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan serta belum diketahuinya dampak kesehatan jangka panjang karena belum cukupnya waktu, maka pemerintah seharusnya berkomitmen untuk mencegah epidemi yang mengancam ini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

6 hari lalu

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

11 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

14 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

27 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

31 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

41 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

45 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

56 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.