TEMPO.CO, Jakarta - Ada wacana tempat karaoke akan dibuka lagi. Padahal, pandemi Covid-19 belum berakhir dan tempat karaoke termasuk yang rentan penularan.
Melalui Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan pembukaan kembali tempat karaoke. Tapi, bagaimana agar rencana ini aman bagi kesehatan masyarakat di kala kasus baru positif Covid-19 masih tinggi?
Menurut dr. Adam Prabata, pembukaan kembali tempat karaoke berpotensi memunculkan klaster Covid-19 karena kondisi tempat dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya meningkatkan risiko penularan.
"Pencegahan maksimal perlu dilakukan baik dari pemilik tempat karaoke maupun dari pihak pengunjung untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," katanya pada unggahannya di akun Instagram.
Baca juga: Era New Normal, Ini Gaya Berkaraoke Baru di Tokyo
Berikut beberapa tindakan yang bisa diterapkan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di tempat karaoke.
-Pemilik tempat karaoke harus memperbaiki ventilasi ruangan untuk membuat adanya pertukaran udara luar dengan memasang HEPA filter dan sebagainya.
-Pemilik usaha karaoke harus mepertegas peraturan masker dan jaga jarak.
-Tempat karaoke harus menyediakan satu mikrofon untuk satu orang.
-Pengunjung wajib menghindari atau mengurangi frekuensi dan durasi ke tempat karaoke.
-Pengunjung harus terus melakukan protokol kesehatan semaksimal mungkin di tempat karaoke.