TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah terus menggalakkan program vaksinasi bagi masyarakat dengan tujuan menekan penyebaran COVID-19. Melalui vaksin, diharapkan masyarakat memiliki antibodi dalam tubuh untuk melawan virus SARS CoV-2.
Di sisi lain, terdapat salah satu metode penyembuhan bagi orang terpapar COVID-19 melalui donor plasma konvalesen. Hal ini karena penyintas COVID-19 dianggap telah memiliki antibodi guna melawan SARS CoV-12. Kondisi tersebut kemudian melahirkan satu pertanyaan baru. Apakah penerima vaksin dapat melakukan donor plasma konvalesen?
Dilansir dari covid19.go.id, donor plasma konvalesen merupakan salah satu metode pengobatan bagi orang yang terindikasi COVID-19. Adapun donor plasma konvalesen dilakukan melalui plasma darah orang yang pernah terpapar atau sudah sembuh dari COVID-19 yang dideritanya.
Meskipun sudah sama-sama memiliki antibodi, tetapi pendonor plasma konvalesen hanya boleh dilakukan bagi para penyintas COVID-19. Sebab, antibodi dari hasil vaksin tidak selengkap antibodi hasil infeksi COVID-19.
Peran antibodi dalam tubuh yang terpapar COVID-19, selain berfungsi menyembuhkan, juga membersihkan virus dalam tubuh. Oleh karena itu, kerja antibodi bertambah dan tidak hanya melibatkan kerja dari satu antibodi.
Sebagaimana dilansir dari bem.poltekkesdepkes-sby.ac.id, penyintas COVID-19 yang boleh melakukan donor plasma konvalesen adalah pasien yang sudah benar-benar sembuh dengan jangka waktu paling cepat dua pekan setelah dinyatakan sembuh tanpa ada gejala lanjutan.
Bagi penyintas COVID-19 yang sudah sembuh dan melakukan vaksinasi ingin mendonorkan plasma konvalensennya juga diperbolehkan. Dengan catatan, donor dilakukan setelah tujuh hari dilaksanakan vaksin. Di samping itu, penyintas berada di rentang waktu enam bulan pasca dinyatakan sembuh.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga: Ingin Donor Plasma Konvalesen? Ini Syaratnya