TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan vaksin Pfizer saat ini belum diperbolehkan bagi anak berusia di bawah 12 tahun. Mengapa demikian?
Dilansir dari laman pom.go.id, Kamis, 15 Juli 2021, Pfizer sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 14 Juli 2021. Penggunaannya diperuntukkan bagi orang berusia di atas 12 tahun.
Berdasarkan uji klinik fase 3, efikasi vaksin Pfizer bagi usia 16 tahun ke atas sebesar 95,5 persen. Sementara bagi remaja usia 12-15 tahun, efikasinya bahkan sebesar 100 persen.
Dilansir dari laman covid19.go.id, Kamis, 23 September 2021, EUA itulah yang dijadikan acuan pemerintah untuk penggunaan vaksin Pfizer. Menurut EUA, penyuntikan vaksin Pfizer diberikan kepada anak-anak berusia 12-18 tahun dan bagi orang dewasa berusia di atas 18 tahun.
"Jika terjadi perubahan kriteria penerima vaksinasi, maka pemerintah akan segera memberikan informasi secara aktual kepada publik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Sementara itu, Indonesia kedatangan pasokan tambahan vaksin Covid-19 tahap 71, 72, dan 73 pada 21 dan 22 September 2021.
Vaksin-vaksin itu di antaranya adalah 5 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi, 684.900 dosis vaksin jadi AstraZeneca, dan 200 ribu dosis vaksin Sinopharm hibah dari Red Cross of Society China.
Pendatangan dan pendistribusian vaksin di Indonesia terus dilakukan pemerintah untuk mengejar target 70 persen masyarakat Indonesia sudah divaksinasi pada akhir 2021.
AMELIA RAHIMA SARI
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
Baca juga: Pfizer Diklaim Aman untuk Anak di Bawah 11 Tahun, Satgas: Kami Mengacu ke BPOM