Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anjuran Merawat Pasien Covid-19 dari dr. Reisa

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hasil tes Covid-19 digital. Dok. Angkasa Pura II
Ilustrasi hasil tes Covid-19 digital. Dok. Angkasa Pura II
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jangan anggap enteng varian Omicron. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro, meminta semua pihak untuk tidak asal memberikan perawatan kepada anggota keluarga yang diduga positif tertular COVID-19.

“Hati-hati! Jangan melakukan pengobatan sendiri, apalagi dengan obat-obat yang tidak dari anjuran tenaga kesehatan,” kata Reisa dalam Siaran Sehat bertajuk Antisipasi Lonjakan Gelombang Ketiga di Indonesia, Senin, 31 Januari 2022.

Reisa menuturkan gejala-gejala pasien COVID-19 dapat terjadi secara bervariasi dan berbeda pada setiap orang. Gejala Omicron, misalnya. Setelah pemerintah melakukan telaah, gejala-gejala yang paling sering muncul adalah sakit tenggorokan, batuk kering, sakit kepala, atau terkena demam. Namun, pada sebagian kasus, hilangnya penciuman tidak sering terjadi kepada pasien-pasien yang terkena varian Omicron.

“Walaupun dinyatakan gejalanya lebih ringan dari Delta, bukan serta merta Omicron ini menjadi penyakit yang diremehkan. Ini tetap virus yang berbahaya, kita harus berhati-hati,” tegas Duta Perubahan Perilaku itu.

Menurutnya, meskipun rata-rata orang yang terkena Omicron akan membaik setelah lima hari dan gejala yang diderita bersifat ringan, Reisa meminta masyarakat untuk tetap melakukan tes COVID-19 melalui laboratorium untuk memastikan secara pasti varian apa yang mengenai anggota keluarga. Ia juga meminta masyarakat menerapkan anjuran dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 terkait Varian Omicron.

Dalam surat edaran itu, bagi pasien yang bergejala ringan atau tidak bergejala dianjurkan untuk isolasi mandiri di kediaman masing-masing dengan memperhatikan syarat klinis serta syarat rumah yang menjadi tempat melakukan isolasi. Syarat klinis yang dimaksud mengacu pada pasien itu berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lain serta berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar.

Sementara untuk syarat rumah yaitu harus memiliki kamar yang terpisah dan kamar mandi yang terpisah dari anggota keluarga lain. Apabila terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan syarat-syarat itu, maka anggota yang positif harus segera melakukan isolasi secara terpusat setelah mendapatkan rekomendasi dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memastikan varian COVID-19 dan tertib membedakan isolasi, ia menyarankan masyarakat melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin untuk mendapatkan obat yang tepat dan melakukan pemantauan saturasi oksigen melalui oximeter yang ada di rumah.

Reisa turut menekankan agar terhindar dari berbagai varian COVID-19 masyarakat diharapkan disiplin menjalankan protokol kesehatan juga menerapkan gaya hidup sehat sehingga mencegah terjadinya lonjakan kasus sewaktu-waktu.

“Jangan lupakan juga protokol kesehatannya, makan yang bergizi, jangan stres, dan istirahatnya harus cukup. Selalu jalankan gaya hidup sehat,” jelasnya.

Baca juga: 3 Saran Perbaikan Layanan Telemedisin buat Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri

#Pakaimasker
#Cucitanganpakaisabun
#Jagajarak
#Hindarikerumunan
#Ayovaksinasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa