Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Obat Daftar G, Bagaimana Ciri-Cirinya? Ini Daftar Obat Keras Itu

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika. Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.

Apa itu obat Daftar G serta jenis-jenis?

Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.

Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba. Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Beberapa ciri obat Daftar G, yaitu: pertama, pada etiket dan bungkus luar obat Daftar G, tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Kedua, bungkus obat menyertakan keterangan “Harus dengan resep dokter”, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Tanda khusus dapat dilihat pada blister, strip aluminium atau selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain.

Ketiga, tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam. Ada huruf K yang menyentuh garis tepi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Tanda khusus untuk obat keras diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.

Berikut deretan obat Daftar G, dikutip dari buku ‘Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat’ oleh Moh. Anief, yaitu semua obat injeksi, obat antibiotik seperti Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lainnya. Obat anti bakteri seperti Sulfadiazin dan obat Sulfasomidin seperti Elkosin dan Trisulfa. Obat Amphetaminum seperti O.K.T), dan obat anti histamin atau Antazolinum seperti Antistin. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa obat yang termasuk obat Daftar G lainnya yaitu obat jantung seperti Digitoxin, Lanatosid C, Cedilanid, dan Digitalis folia, serta Nitroglycerinum. Obat anti epilepsi seperti Hydantoinum. Obat anti hipertensi seperti Reserpinum. Anti pendarahan seperti vitamin K. Afrodisiak seperti Yohimbin. Obat penenang atau tranquilizer seperti Meprobamatum dan Diazepam. Anti TBC atau Isoniazidum seperti I.N.H. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.

Obat anti mual seperti Metoklopramid HCL, obat-obat pencahar seperti bisacodil, obat sakit atau kejang perut seperti golongan Hyosine N-butilbromide, serta obat asma seperti aminophyline, dan salbutamol, juga tergolong obat Daftar G. Selain itu, obat lainnya juga termasuk obat daftar G adalah obat penghilang nyeri dan rematik seperti asam mefenamat, ibuprofen, dan piroksikam. Obat Antihistamin seperti dimenhidrinat (antimo), dan Dexchlorphynrimine maleat juga merupakan obat Daftar G.

Selain itu, sejumlah obat keras lain yang masuk dalam kategori obat Daftar G yaitu Obat Anti jamur seperti Nistatin dan mekonazol, obat pemutih kulit seperti hidroquinon, obat Kortikosteroid seperti dexamethasone, dan prednisone, obat lambung seperti cimetidine, dan ranitidine, Obat Asam urat seperti Allopurinol, obat Anti diabetika seperti glibenclamid dan metformin, serta anti hipertensi seperti captopril, reserpin, HCT, dan nifedipin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Agar Tak Salah Kaprah, Ini Pengertian Obat keras dan Ciri Obat Daftar G

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

1 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

1 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

11 hari lalu

Ilustrasi hipertensi (Pixabay.com)
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

28 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

29 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

30 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

37 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

43 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

48 hari lalu

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan IMERI-FKUI. Kredit: FKUI
Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

53 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.