Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Obat Daftar G, Bagaimana Ciri-Cirinya? Ini Daftar Obat Keras Itu

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika. Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.

Apa itu obat Daftar G serta jenis-jenis?

Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika. Di Indonesia, khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika, pemberian resep obat-obatan ini tidak boleh dalam jumlah banyak.

Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba. Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Beberapa ciri obat Daftar G, yaitu: pertama, pada etiket dan bungkus luar obat Daftar G, tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Kedua, bungkus obat menyertakan keterangan “Harus dengan resep dokter”, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Tanda khusus dapat dilihat pada blister, strip aluminium atau selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain.

Ketiga, tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam. Ada huruf K yang menyentuh garis tepi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Tanda khusus untuk obat keras diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.

Berikut deretan obat Daftar G, dikutip dari buku ‘Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat’ oleh Moh. Anief, yaitu semua obat injeksi, obat antibiotik seperti Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lainnya. Obat anti bakteri seperti Sulfadiazin dan obat Sulfasomidin seperti Elkosin dan Trisulfa. Obat Amphetaminum seperti O.K.T), dan obat anti histamin atau Antazolinum seperti Antistin. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa obat yang termasuk obat Daftar G lainnya yaitu obat jantung seperti Digitoxin, Lanatosid C, Cedilanid, dan Digitalis folia, serta Nitroglycerinum. Obat anti epilepsi seperti Hydantoinum. Obat anti hipertensi seperti Reserpinum. Anti pendarahan seperti vitamin K. Afrodisiak seperti Yohimbin. Obat penenang atau tranquilizer seperti Meprobamatum dan Diazepam. Anti TBC atau Isoniazidum seperti I.N.H. Serta obat rematik seperti Indomethacinum.

Obat anti mual seperti Metoklopramid HCL, obat-obat pencahar seperti bisacodil, obat sakit atau kejang perut seperti golongan Hyosine N-butilbromide, serta obat asma seperti aminophyline, dan salbutamol, juga tergolong obat Daftar G. Selain itu, obat lainnya juga termasuk obat daftar G adalah obat penghilang nyeri dan rematik seperti asam mefenamat, ibuprofen, dan piroksikam. Obat Antihistamin seperti dimenhidrinat (antimo), dan Dexchlorphynrimine maleat juga merupakan obat Daftar G.

Selain itu, sejumlah obat keras lain yang masuk dalam kategori obat Daftar G yaitu Obat Anti jamur seperti Nistatin dan mekonazol, obat pemutih kulit seperti hidroquinon, obat Kortikosteroid seperti dexamethasone, dan prednisone, obat lambung seperti cimetidine, dan ranitidine, Obat Asam urat seperti Allopurinol, obat Anti diabetika seperti glibenclamid dan metformin, serta anti hipertensi seperti captopril, reserpin, HCT, dan nifedipin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Agar Tak Salah Kaprah, Ini Pengertian Obat keras dan Ciri Obat Daftar G

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

3 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Sengkarut PPDS Undip: Dugaan Pungli dan Perundungan sampai Penghentian Praktik Dekan di RS Kariadi

5 hari lalu

Sivitas akademika dan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) memberikan dukungan moral terhadap Dekan Undip Yan Wisnu Prajoko saat menggelar doa bersama usai apel di kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin, 2 September 2024. ARL merupakan dokter yang sedang mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi FK Undip bertempat di RSUP Dr. Kariadi Semarang. ARL diduga bunuh diri, salah satunya karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.  TEMPO/Budi Purwanto
Sengkarut PPDS Undip: Dugaan Pungli dan Perundungan sampai Penghentian Praktik Dekan di RS Kariadi

Masalah dugaan perundungan pada PPDS Undip yang dituding sebagai penyebab bunuh dirinya mahasiswa, belum menemukan titik terang.


Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

5 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

Ketahui beberapa daftar formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, dan S3. Formasi untuk tenaga kesehatan, teknis, dan dosen.


Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

11 hari lalu

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Cilegon Heny Seviatry, saat menghadiri acara Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Aula Kelurahan Bendungan, Cilegon, Selasa, 27 Agustus 2024. Dok Pemkot Cilegon
Hany Seviatry Tegaskan Pentingnya Peran Orang Tua untuk Cegah Narkoba

Hubungan yang erat antara orang tua dan anak dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman narkoba.


Daftar Formasi CPNS BNN 2024 dan Kisaran Gajinya

16 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS BNN 2024 dan Kisaran Gajinya

Deretan formasi CPNS BNN 2024 untuk lulusan D3, D4, dan S1.


Begini Cara Penularan Cacar Monyet Mpox, Warga Diimbau Waspada

16 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Begini Cara Penularan Cacar Monyet Mpox, Warga Diimbau Waspada

Virus mpox atau cacar monyet bisa ditularkan melalui kontak langsung, hubungan seksual, atau benda-benda yang terkontaminasi.


Kemenkes - WHO Siapkan 14 Intervensi Kendalikan Resistensi Antimikroba

18 hari lalu

Sebagai respons terhadap pencegahan kematian akibat resistansi antimikroba (AMR), Kemenkes  dan WHO meluncurkan Strategi Nasional Pengendalian Resistansi Antimikroba untuk periode 2025-2029 pada Senin, 19 Agustus 2024/Kemenkes
Kemenkes - WHO Siapkan 14 Intervensi Kendalikan Resistensi Antimikroba

Angka kematian akibat resistensi antimikroba diperkirakan mencapai 10 juta kematian pada 2050.


Cacar Monyet: Varian Claude 2B hingga Darurat Kesehatan Global

18 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Cacar Monyet: Varian Claude 2B hingga Darurat Kesehatan Global

Kementerian Kesehatan mengumumkan ada sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024


Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

18 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Metro Depok soal  penangkapan polisi gadungan yang memeras pembeli tramadol di Depok, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

Polisi gadungan itu kedapatan membawa borgol mainan, pin reserse serta tempat HP bertulisan polisi.


Jenis Obat dan Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan

18 hari lalu

ilustrasi obat (pixabay.com)
Jenis Obat dan Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan

Interaksi antara obat dan makanan bisa mengubah cara kerja obat tersebut secara drastis.