Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Piala Dunia, Apa Dampak Buruk Kecanduan Judi Bola?

image-gnews
Ini Pengakuan Makelar Judi Bola Tentang Pengaturan Skor.
Ini Pengakuan Makelar Judi Bola Tentang Pengaturan Skor.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kick off piala dunia 2022 Qatar tinggal menghitung hari. Beragam bandar judi bola telah memasang kuda-kuda bersiap menggaet suporter dari berbagai penjuru untuk memasang taruhannya.

Mengutip National Library of Medicine atau NLM, perjudian semakin diakui sebagai penyakit sosial. Di samping itu, judi juga menjadi salah satu kecanduan yang paling relevan saat ini.

Baca : IPW Desak Kabareskrim Tindak Judi Online yang Sponsori Klub Sepak Bola Tanah Air

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan bahwa 350 juta penjudi menunjukkan pola bermasalah setiap tahun. Dalam analisis lintas negara baru-baru ini,  perjudian mempengaruhi hingga 12,3 persen dari populasi Negara-negara anggota Organisation for Economic Co-Operation and Development alias OECD.

Di Amerika Serikat, 5 persen dari populasi memiliki masalah perjudian, meskipun ada larangan perjudian di sejumlah negara bagian. Masalah perjudian dianggap sebagai kecanduan yang cukup mengkhawatirkan. Salah satu buktinya ditunjukkan oleh Komisi Perjudian Inggris Raya yang melaporkan bahwa 41,4 persen orang dewasa muda Inggris (15–24 tahun) berjudi selama tahun 2016.

Dampak Buruk Kecanduan Judi Bola 

Baca : Perantara Judi Bola Mengaku Dibayar Rp 50 Juta

Kecanduan Judi disebut juga sebagai gambling disorder. Yang dikhawatirkan, jika keadaan terus berlanjut akan merugikan banyak orang. Hal ini bisa menghasilkan seorang nekat melakukan apapun buat mampu berjudi dan menerima laba akbar dengan waktu yang singkat. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu mencuri, menjual barang-barang yang terdapat pada rumah, serta melakukan tindak kriminal lainnya.

Mengutip dari laman psikologi Universitas Medan Area, ada beberapa dampak buruk dari gambling disorder tersebut. Antara lain:

1. Depresi

seseorang yang kecanduan berjudi online akan menghabiskan banyak uangnya sebagai akibatnya mereka akan berambisi buat terus menang. Jika kalah, yang terjadi ialah depresi sebab tak mempunyai uang untuk lanjut bermain. setelah kehilangan banyak uangnya atau mungkin berutang, orang tersebut dapat mengalami gangguan emosional dan fisik yg parah.

2. Kehilangan Minat untuk Melakukan aktivitas Lain

Saat seorang kecanduan judi online, mereka menjadi kurang tertarik menggunakan kegiatan lain. Hal ini mampu hingga di termin berhenti buat memikirkan hobi lain karena telah kecanduan judi online.

Beberapa orang bahkan akan mengalami halusinasi melihat diri mereka berjudi dalam tidur mereka serta mendapati diri mereka memikirkan permainan mereka berikutnya ketika mereka bangun.

3. Renggangnya hubungan dengan Lingkungan sekitar

Kecanduan berjudi online bisa membuat pejudi kehilangan minat untuk menjaga hubungan baik dengan kawan dan keluarga. 

Pejudi akan sibuk dengan perjudian saja dan mengasingkan diri orang lain. Hal ini membentuk hubungan yang tegang dan perasaan terpisah berasal orang lain.

Selain itu, hal ini dapat menyebabkan perasaan memalukan dan bersalah kepada pejudi karena mungkin saja mereka meminjam uang asal orang lain dan tidak bisa mengembalikannya.

Tak hanya itu, Pejudi akan terasing dari lingkungannya. Sebab mereka kehilangan koneksi dengan orang lain. Mereka juga akan terus terkena jebakan utang agar mampu terus bermain judi.

DANAR TRIVASYA FIKRI

Baca : Ferdy Sambo, Konsorium 303, dan Tudingan Ada Pengumpul Uang Judi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

3 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

3 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

17 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

1 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus praktek match fixing dan judi online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

2 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga