Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Mau Beri Cuti Haid pada Perempuan

image-gnews
Ilustrasi wanita memegang kalendar menstruasi. Freepik.com
Ilustrasi wanita memegang kalendar menstruasi. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Haid merupakan siklus normal bulanan pada seorang perempuan. Haid adalah pendarahan dari rahim setiap bulan dan merupakan satu ciri dari wanita normal. Terkadang haid pada wanita ada yang normal dan tidak mengganggu pekerjaan kemudian ada haid yang tidak normal yang mengganggu pekerjaan.

Mengutip dari repository.umsu.ac.id, Berdasarkan Pasal 81 (1) Undang-undang Ketenagakerjaan, pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasan, tidak wajib bekerja saat haid di hari pertama dan kedua.

Baca : Ada RUU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Cuti Haid Tak Dihapus 

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pelaksanaan ketentuan mengenai cuti haid tersebut harus dilengkapi surat dokter untuk membuktikan bahwa pekerja wanita sedang dalam masa haid (Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Pekerja tetap berhak mendapat upah apabila tidak masuk kerja karena pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebab, berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh meski tidak masuk kerja karena sakit atau  menjalani cuti.

Jika masih ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan ini. 

Banyak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti haid ini bagi para pekerjanya. Tidak hanya perusahaan yang mempekerjakan buruh-buruh pabrik, tetapi juga perusahaan yang tenaga kerjanya merupakan buruh dari profesional. 

Sanksi terhadap pelanggaran cuti haid dan istirahat lainnya yang sah, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 bulan s/d 4 tahun dan atau denda antara Rp 10 juta s/d Rp 400 juta terhadap pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan yang sah seperti haid di hari pertama dan kedua.

MELINDA KUSUMA NINGRUM 

Baca : Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid, Tahukah Anda

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirut Krakatau Steel Meninggal Dunia, Manajemen Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal

20 jam lalu

Purwono Widodo (Krakatausteel.com)
Dirut Krakatau Steel Meninggal Dunia, Manajemen Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Dirut Perusahaan BUMN, PT Krakatau Steel Persero meninggal dunia pada Rabu, 2 Oktober 2024.


Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

6 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Ragam Penyebab Bau Darah Tak Sedap ketika Menstruasi

6 hari lalu

Ilustrasi menstruasi. India Times
Ragam Penyebab Bau Darah Tak Sedap ketika Menstruasi

Saat menstruasi darah yang keluar mungkin saja berbau tidak sedap yang muncul saat mengganti pembalut. Berikut penyebabnya.


Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta Orang, Banyak di Antaranya Gen Z yang Awam

8 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Investor Pasar Modal Tembus 13 Juta Orang, Banyak di Antaranya Gen Z yang Awam

Head of Investment & Insurance Product, Consumer Banking Group PT Bank DBS Indonesia, Djoko Sulistyo menyebut banyak investor anak muda yang masih awam. Perlu belajar lebih lanjut.


Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

9 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?


Terpopuler: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, KPPU Ungkap Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

11 hari lalu

Terpopuler: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, KPPU Ungkap Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat

PT Adaro Energy Indonesia Tbk. membuka lowongan kerja untuk lima posisi dengan penempatan di Jakarta.


Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui beberapa langkah berikut.


Norwegia Selidiki Perusahaan Milik Warganya di Bulgaria terkait Ledakan Pager di Lebanon

12 hari lalu

Pager dipajang di perusahaan Gold Apollo di New Taipei City, Taiwan, 18 September 2024. REUTERS/Ann Wang
Norwegia Selidiki Perusahaan Milik Warganya di Bulgaria terkait Ledakan Pager di Lebanon

Menteri Luar Negeri Norwegia mengatakan tindakan Israel di Lebanon merupakan 'ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional


Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

13 hari lalu

Seorang wanita meletakkan karangan bunga di luar Sekolah Jepang Shenzhen, menyusul tewasnya seorang anak berusia 10 tahun setelah ditikam oleh seorang penyerang dalam perjalanan ke sekolah tersebut, di Shenzhen, provinsi Guangdong, Cina 19 September 2024. REUTERS/David Kirton
Perusahaan Jepang di China Berencana Pulangkan Pegawai Usai Penikaman Siswa SD

Beberapa perusahaan Jepang di China menawarkan untuk memulangkan stafnya setelah insiden penikaman maut di Shenzen, kata para karyawan