Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Itu Marital Rape, Masuk Kategori KDRT?

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSecara bahasa, marital rape dapat didefinisikan sebagai perkosaan seseorang kepada korban yang sudah dinikahinya. Sementara itu, secara terminologi, marital berarti sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan dan rape berarti perkosaan.

Dapat dikatakan bahwa marital rape adalah perkosaan yang terjadi antara suami istri dalam ikatan pernikahan. Marital rape adalah tindakan kekerasan seksual oleh suami dalam hubungan rumah tangga, tindakan ini kerap mengarah pada KDRT. Marital rape juga diartikan sebagai kekerasan terhadap istri dalam bentuk pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, pemaksaan selera seksual, dan pemaksaan seksual tanpa memperhatikan kepuasan istri. 

Dari beberapa definisi tersebut, jelas sudah bahwa marital rape adalah perbuatan pemerkosaan terhadap seorang istri karena ada unsur-unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan yang berdampak buruk terhadap istri, baik dari segi fisik maupun psikis. Tindakan ini pun dianggap sebagai tindakan pidana karena telah melanggar hak asasi manusia.

Di Indonesia, untuk mencegah terjadinya marital rape, pemerintah melahirkan dan meresmikan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Batang tubuh hukum ini merupakan bagian integral dari kebijakan sosial sebagai usaha penanggulangan kejahatan melalui pembentukan undang-undang pidana sebagai bagian dari usaha perlindungan masyarakat, sebagaimana dikutip Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi.  

Meskipun ada batang hukum sah dan sudah diundangkan, tetapi masih banyak hubungan pernikahan yang mengalami marital rape sehingga dapat memberikan dampak bagi para korban, khususnya istri. 

Baca: Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Berikut Ancaman Hukuman Pelaku KDRT

Dampak Fisik

Para korban marital rape akan mengalami lecet pada bagian vagina atau luka fisik lainnya. Hal tersebut terjadi, jika hubungan tersebut berlangsung dalam waktu lama yang diakibatkan suami dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan. Perlakuan kasar suami dalam hubungan seks yang dipaksakan ketika istri sedang hamil dan kondisinya dalam keadaan kelelahan atau ketiduran juga akan berakibat sulitnya proses persalinan, bayi lahir prematur, dan keguguran, seperti dikutip Pelecehan Seksual terhadap Isteri.

Biasanya, istri yang mengalami dampak fisik akibat marital rape tidak ingin pergi ke dokter lantaran malu dan tidak ingin kehidupan pribadi dalam keluarga diketahui orang lain.

Dampak Psikis

Mengutip journal.iaingorontalo.ac.id, marital rape bisa menimbulkan trauma yang berkepanjangan, terutama dalam berhubungan seksual. Sementara itu, dalam jangka pendek, marital rape dapat menyebabkan korban merasa marah, jengkel, merasa bersalah, malu, dan terhina sesaat hingga beberapa hari setelah kejadian. Gangguan jangka pendek tersebut biasanya ditandai dengan sulit tidur (insomnia) dan berkurangnya selera makan. 

Jika marital rape terus berulang dan berkelanjutan, istri (korban) biasanya akan mengalami beberapa hal sebagai berikut, yaitu:

  1. Rendah diri dan tidak percaya diri,
  2. Selalu menyalahkan diri sendiri,
  3. Mengalami gangguan reproduksi, misalnya infertilitas dan gangguan siklus haid. 

Permasalahan marital rape menjadi sebuah permasalahan kekerasan terhadap istri yang mengarah pada tindakan pemerkosaan atau bahkan KDRT. Jika dibiarkan dan belum cukup berani untuk bersuara, akan berdampak buruk terhadap istri dan tidak bisa lepas dari hubungan tidak sehat ini. Hendaklah meminta perlindungan, baik dari masyarakat maupun para penegak hukum karena korban tidak selamanya sendiri dan bisa melawan mulai dari hal-hal kecil.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca juga: KDRT, Lapor Polisi, Cabut Laporan Kasus Rizky Billar - Lesti Kejora, Apakah akan Berulang pada Ferry Irawan - Venna Melinda?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

12 jam lalu

Wajah bahagia komedian Sule dan Nathalie Holscher saat berpose di hari pernikahannya, Ahad, 15 November 2020. Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri  seusai ijab kabul di ruang terbuka kawasan Jatisampurna, Bekasi. Instagram/@Leoafandi_makeup
Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

Pelawak Sule dan mantan istrinya Nathalie Holscher dapat sorotan karena dikabarkan akan rujuk. Apa saja syarat rujuk menurut islam?


Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

19 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kriminolog UI Sebut Restorative Justice Kasus KDRT di Depok Bukan Penyelesaian Sempurna

Kriminolog anggap restorative justice bukan penyelesaian sempurna dalam kasus KDRT.


Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

20 jam lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya bisa proses KDRT pasutri di Depok ditangani dengan adil.


Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi atas dugaan KDRT.


Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian lebih pada kasus KDRT di Depok.


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

2 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

PB menduga kasus KDRT di Depok yang berujung saling lapor itu berawal dari hubungan suaminya dan adik iparnya yang sedang bermasalah.


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.


Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

4 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

Bareskrim terus melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus KDRT oleh mantan kader PKS Bukhori Yusuf.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

6 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.