Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek 5 Dokumen Penting Ini Saat Ingin Jual Beli Rumah

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
Iklan

TEMPO.CO, JakartaProses jual beli rumah memerlukan beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Salah satunya, menyiapkan surat penting sebagai syarat hukum demi keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini beberapa dokumen penting saat jual beli rumah yang perlu Anda siapkan:

1. Surat Kepemilikan Rumah (SHM)

Kewajiban pertama saat hendak memiliki, menjual, dan membeli rumah adalah bukti Surat Kepemilikan Tanah (SHM) yang asli bukan fotokopi. Entah sebidang tanah yang ingin diperjualbelikan itu dibangun pondasi maupun masih kosongan, keduanya harus ada SHM. SHM menjadi surat paling kuat di mata hukum dan tidak memiliki kadaluarsa. Untuk memiliki SHM, Anda harus memiliki status WNI. Surat ini pun sebagai surat sakti untuk hutang-piutang, maka berhati-hatilah untuk menghindari penipuan karena surat ini bisa diedarkan beberapa kali dengan nama pemilik yang beda.

2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli (AJB) adalah saksi hukum atas transaksi jual-beli rumah atau tanah sehingga tidak dapat diganggu gugat. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah melalui dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No 08 Tahun 2012. AJB akan dikeluarkan oleh notaris yang andal jika semua ketentuan dan syarat jual-beli dari kedua pihak sudah dipenuhi dengan baik secara mufakat. Notaris juga menjadi saksi hidup perjanjian jual-beli ini serta memastikan keabsahannya.

3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB memiliki informasi yang termuat secara jelas tentang kepemilikan dan karakteristik tanah seperti lokasi, luas bangunan, pemilik, batas, dan hal-hal lainnya. Jika surat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan tanah atau rumah yang akan dibeli, di kemudian hari bisa menjadi permasalahan. IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat melalui proses sedemikian rupa.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Tidak semua orang bisa mendirikan bangunan seperti rumah maupun tempat bisnis di sebidang tanah tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tidak seperti surat-surat yang telah disebut di atas, Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki kadaluwarsa atau berlaku dalam jangka waktu tertentu untuk 30 tahun sehingga Anda perlu memperbaharui surat ini jika massa tenggat sudah habis. Jika Anda ingin melakukan jual-beli rumah, maka Anda bisa mengajukan perpanjangan HGB untuk jangka waktu 20 tahun melalui musyawarah mufakat kepada penjual atau pembeli serta konsultan hukum Anda.

5. Surat Pajak Bumi dan Bangunan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riwayat pajak bumi dan bangunan pemilik tanah atau rumah harus diperhatikan agar Anda tidak ditampilkan kasus. Perhitungan pajak dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari tanah atau rumah tersebut. Jika Anda mengetahui Surat Pajak Bumi dan Bangunan dari pemilik yang tidak lengkap, maka Anda perlu mempertimbangkan untuk membeli demi kenyamanan hunian Anda di masa mendatang. 

Itulah dokumen-dokumen yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan transaksi jual-beli rumah. Pastikan juga ketika Anda mengecek semua dokumen tersebut kepada pemilik secara langsung, Anda ditemani oleh orang terpercaya dan membidik dokumen tersebut. Dengan demikian, Anda bisa menjamin keamanan jual-beli.

Pilihan editor: 7 Biaya Penting dalam Proses Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan

ALFI MUNA SYARIFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

5 hari lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

5 hari lalu

Pria Palestina duduk di reruntuhan rumah yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza utara, 22 April 2024. PkkREUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

7 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

10 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

11 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

11 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

14 hari lalu

Chris Pratt dan istrinya, Katherine Schwarzenegger menghadiri acara premiere Guardians of The Galaxy Vol. 3. Foto: Instagram/@prattprattpratt
Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger Dikecam karena Robohkan Rumah Bersejarah

Chris Pratt dan Katherine Schwarzenegger menuai kritik setelah menghancurkan rumah dengan arsitektur bersejarah di Los Angeles.


Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

20 hari lalu

Suryonoto, 53 tahun, melihat sisa kebakaran yang melumatkan tiga rumah warga dan delapan kamar kontrakan di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.