TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) menetapkan Hari Pajak Nasional setiap 14 Juli untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri. Secara singkat, sejarah pajak pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat.
Ia mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata pajak juga muncul dalam rancangan UUD kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945 dan berbunyi, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang."
Sejak itu, 14 Juli 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pajak. Di masa kini, pembayaran pajak pun terus dipermudah dan semakin inklusif. Salah satunya melalui e-commerce seperti Tokopedia.
“Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis lain demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online," kata Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo.
Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pajak, Tokopedia merangkum berbagai jenis pajak yang perlu diketahui untuk mendukung pembangunan negara.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB biasanya diwajibkan setiap tahunnya kepada perseorangan maupun badan yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum seperti jalan raya, jembatan, sekolah, dan masih banyak lagi.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun. Menurut Jonathan, PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum.
Pajak dan Penerimaan Negara (PPN)
Pajak dan Penerimaan Negara ini berada di bawah pengelolaan DJP RI. Adapun, pajak-pajak yang dimaksud seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten, dan biaya lain.
Penerimaan negara lain juga meliputi Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN). SBN dikenal sebagai surat yang dibiayai pemerintah untuk anggaran negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR).
Pilihan Editor: Tips Manfaatkan Media Sosial untuk Cari Penghasilan