Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saran Psikiater untuk Orang Tua Pendamping Anak Korban Kekerasan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi remaja sedih atau galau. Pxhere.com
Ilustrasi remaja sedih atau galau. Pxhere.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Spesialis kejiwaan subspesialis anak dan remaja Anggia Hapsari mengatakan orang tua perlu memperhatikan kalimat yang digunakan ketika mendampingi dan mendukung anak yang menjadi korban kekerasan dengan menggunakan kalimat yang jelas.

"Kalimat yang tidak berupa tuduhan ataupun menyalahkan sehingga anak ini bisa percaya dengan kita dan mengeluarkan semua isi hati, bisa kita dampingi untuk pulih," ujar anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia itu.

Lulusan Universitas Indonesia itu berpendapat menggunakan kalimat yang jelas merupakan salah satu cara meminimalisasi dampak yang dialami anak korban kekerasan, khususnya secara daring, akibat penggunaan internet dan gawai tanpa disertai kemampuan penilaian dan pengendalian yang baik.

Menurutnya, orang tua, guru, atau orang dewasa bisa membantu anak menceritakan atau melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Mereka harus dapat mengobservasi perubahan perilaku anak.

"Lihat hasil akademik, misalnya ada tidaknya prestasi yang menurun, menarik diri tidak mau ikut kelompok dan sebagainya, bagaimana berelasi dengan teman-teman, apakah mudah marah, tersinggung, dan lainnya," saran Anggia.

Awasi penggunaan gawai
Khusus untuk pencegahan terkait penggunaan internet bermasalah, orang tua bisa mendampingi anak ketika menggunakan internet. Sekarang ini ada berbagai panduan bagi orang tua untuk mengetahui apa yang anak buka di gawai. Orang tua juga disarankan melakukan pemeriksaan secara berkala kegiatan daring anak.

Anggia memberi rekomendasi durasi waktu paparan layar gawai pada anak berdasarkan usia. Pada anak 0-18 bulan disarankan sama sekali tidak boleh menggunakan gawai kecuali saat tertentu, misalnya melakukan panggilan video, yang tetap harus didampingi orang tua. Pada anak usia 18-24 bulan, disarankan durasi minimal  penggunaan gawai. Kalau pun ingin mengenalkan anak pada gawai, pilihlah aplikasi yang menggunakan interaksi dua arah dan pastikan pendampingan dan waktunya pun sangat terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada anak usia 2-5 tahun, penggunaan gawai dibatasi maksimal satu hari satu jam dengan pembagian dua kali 30 menit. Pilihlah aplikasi yang interaktif dan dapat meningkatkan fokus anak serta keterampilan anak dalam berinteraksi dengan orang lain. Orang tua masih perlu mendampingi anak usia 2-5 tahun ketika menggunakan aplikasi. Kemudian, pada usia 6-12 tahun, anak sudah bisa menggunakan gawai secara mandiri tetapi orang tua tetap perlu memastikan aplikasi apa saja yang dibuka dan mengawasinya.

"Ketika hari-hari sekolah, mereka hanya bisa menggunakan dua jam maksimal screen time saat tidak belajar atau waktu luang. Saat akhir pekan, mereka bisa menggunakan tiga sampai empat jam, terbagi misalnya empat kali satu jam, harus didampingi orangtua," jelasnya.

Pada periode usia 12-15 tahun, anak sudah memasuki praremaja. Orang tua bisa memberikan batasan terkait apa saja yang boleh atau tidak boleh diakses. Orang tua juga harus memastikan kegiatan mengakses gawai tidak sampai menyebabkan adiksi dan pastikan interaksi dengan anak lain tetap ada.

"Orang tua mungkin bisa menerapkan di rumah area bebas gawai dan waktu kapan saja bisa bebas gawai," saran Anggia.

Pilihan Editor: Tahun Pertama Kehidupan Anak, Momen Penting Bangun Kedekatan dengan Orang Tua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

2 jam lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

Visum tambahan terhadap LM adalah permintaan dari penyidik untuk mendapatkan barang bukti mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.


Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi masih memburu pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An'nur Yandi Supriyadi, 29 tahun.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

11 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

11 jam lalu

Logo Discord.
Discord Diblokir di Turki, Apa Penyebabnya?

Turki telah memblokir akses ke platform Discord sesuai dengan keputusan pengadilan


RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

1 hari lalu

Petugas membawa korban tewas dari rumah sakit Kamal Adwan menyusul serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, 21 Mei 2024. REUTERS/Rami Zohod
RS Gaza Desak Israel Hentikan Perintah Evakuasi di Tengah Gempuran Militer

Tentara Israel memerintahkan pasien dan staf medis di tiga rumah sakit di Gaza utara untuk untuk mengosongkan fasilitas tersebut dalam waktu 24 jam.


Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy (kiri), dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri PPPA Minta Pemda Mamuju Penuhi Hak Pemulihan Psikologis dan Pendidikan untuk 5 Anak Korban Kekerasan Seksual

Pendampingan psikologis membantu memulihkan diri korban kekerasan seksual dari trauma yang mendalam.


Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Jumlah Korban Anak Bertambah

Polisi menyebut jumlah korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur, Tangerang, bertambah menjadi delapan orang, mayoritas anak-anak.


Kurang Sreg dengan Pasangan Pilihan Anak? Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

2 hari lalu

Ilustrasi bertemu mertua. Shutterstock
Kurang Sreg dengan Pasangan Pilihan Anak? Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Ketika anak menemukan pasangan cintanya, tak semua orang tua merasa sreg dengan pilihan anak. Apa yang harus dilakukan agar hubungan baik-baik saja?


5 Tips Meningkatkan IQ Anak

2 hari lalu

Ilustrasi Tes IQ. shutterstock.com
5 Tips Meningkatkan IQ Anak

Orang tua dapat membantu meningkatkan IQ anak melalui berbagai cara. Adapun waktu terbaik untuk meningkatkan kecerdasaan anak adalah antara usia 1 hingga 5 tahun.


4 Cara Ajarkan Anak Mandiri dan Tidak Manja

2 hari lalu

Ilustrasi anak membersihkan rumah. homeforher.com
4 Cara Ajarkan Anak Mandiri dan Tidak Manja

Mengajarkan anak untuk mandiri memang tak mudah pada awalnya. Orang tua bisa membantu anak lebih mandiri dengan cara-cara berikut.