TEMPO.CO, Jakarta - Perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kedokteran tengah menjadi sorota berbagai kalangan. Ketua Junior Doctors Network (JDN) Indonesia, dr. Tommy Dharmawan, Sp.BTKV, mengatakan harus ada definisi yang jelas mengenai kategori perundungan atau bullying yang terjadi di institusi pendidikan kedokteran agar dapat menyelesaikan masalah tersebut secara komprehensif.
“Perlu definisi yang jelas dan cerdas untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang kira-kira masuk dalam kategori bullying walaupun dalam keputusan Menteri Kesehatan sudah ada beberapa definisi tapi saya kira memang harus jelas,” ucap Tommy.
Menurutnya, salah satu masalah utama mencuatnya kasus perundungan ini karena tidak ada definisi jelas tentang bullying dan adakah kaitannya dengan aktivitas edukasi atau tidak karena dalam pendidikan kedokteran ada beberapa tugas yang termasuk dalam kompetensi akademis, seperti tugas pelayanan kesehatan kepada pasien yang memang harus dilakukan. Ia mengatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan bahan yang termasuk kategori perundungan lalu diviralkan hanya untuk menjatuhkan organisasi profesi.
Menurut spesialis bedah thoraks kardiovaskular dari Universitas Indonesia ini, hal paling mendasar yang menjadikan kasus perundungan adalah para Peserta Pendidikan Kedokteran Spesialis (PPDS) tidak digaji dengan upah yang seharusnya meski mereka sudah menjadi dokter dan bekerja di rumah sakit vertikal atau rumah sakit pendidikan.
“Saya rasa sudah ada di undang-undang pendidikan kedokteran tahun 2013 di mana pemerintah harus menggaji PPSD tapi sampai sekarang tidak ada gaji untuk mereka. Tentu ada beberapa tunjangan tapi tunjangan itu jauh di bawah UMR,” ucap Tommy.
Baca juga:
Bikin hotline pengaduan
Sebagai bagian dari JDN global, pihaknya akan mengadvokasi dari multisektoral seperti Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kemendikbud untuk ikut menyelesaikan kasus perundungan di institusi kedokteran. Ia juga akan membuat forum bagi PPDS untuk berhubungan dengan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, atau asosiasi institusi pendidikan.
Selain itu, ia akan membuat hotline pengaduan bagi peserta pendidikan kedokteran yang mengalami perundungan atau masyarakat yang melihat kejadian perundungan di sekitar.
“Kita akan buatkan hotline untuk pengaduan bullying itu. Mudah-mudahan kami bisa advokasi kepada AIPKI (Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia) atau Dikti untuk memberikan pencerahan kepada teman-teman. Kita coba berkoordinasi juga dengan Kementerian Kesehatan,” ujar Tommy.
Pilihan Editor: Hari Anak Nasional, Waktunya Perkuat Komitmen Akhiri Kekerasan Anak