TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Naomi Esthernita F. D mengatakan kebijakan cuti melahirkan memberi dampak positif kepada ibu menyusui, khususnya soal inisiasi menyusui. Ia menilai cuti melahirkan membuat ibu bisa menyusui bayi selama enam bulan.
“Ibu yang kembali bekerja terlalu dini setelah melahirkan menunjukkan efek yang merugikan. Dia lebih cepat berhenti menyusui, tidak sampai eksklusif enam bulan, dan durasinya lebih pendek dibanding ibu-ibu bekerja yang diberikan cuti melahirkan,” jelas Naomi dalam diskusi menyambut Pekan Menyusui Sedunia 2023, Senin, 7 Agustus 2023.
Peraih gelar spesialis anak dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan cuti melahirkan minimal 18 minggu atau idealnya enam bulan. Kebijakan itu untuk memastikan ibu dapat menyusui selama yang diinginkan. Namun, data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) hanya 12 persen negara saja yang memberikan cuti melahirkan 18 minggu, setengah dari target ILO 2030 sebesar 25 persen.
Cuti ideal
Naomi juga mengatakan wanita yang mendapat cuti melahirkan setidaknya selama tiga bulan mendapat prevalensi ASI eksklusif sebesar 91 persen lebih tinggi dibanding ibu bekerja tanpa cuti melahirkan. Sedangkan yang mendapat cuti enam bulan setidaknya 30 persen lebih mungkin mempertahankan menyusui sampai enam bulan pertama.
“Jadi, sebenarnya bukan masalah pekerjaan yang menghambat pemberian ASI eksklusif tapi ada atau tidaknya cuti yang lebih berpengaruh dari kelangsungan pemberian ASI,” jelasnya.
Selain memberikan ASI eksklusif pada bayi, cuti melahirkan juga memberi manfaat pada ibu sebagai perbaikan kesehatan fisik dan mental pada periode pascamelahirkan, menurunkan depresi, dan mendukung perkembangan anak yang optimal pada 1.000 hari pertama kehidupan. Sedangkan pada bayi, cuti melahirkan bisa berdampak pada kesehatan anak akan lebih baik karena ASI dapat menjaga imun serta tidak akan terlewat jadwal imunisasi.
Pemberi kerja juga disebut Naomi mendapat keuntungan karena jika bayi sehat, ibu yang bekerja tidak akan sering izin dan menjadi lebih loyal pada perusahaan. Sampai saat ini, Indonesia masih mengikuti regulasi cuti melahirkan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan tiga bulan cuti melahirkan. Namun, dalam perkembangan soal cuti melahirkan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menyarankan cuti melahirkan diperpanjang sampai enam bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istri melahirkan juga diberikan lebih banyak, dari dua hari menjadi 40 hari.
Pilihan Editor: Negara-negara dengan Waktu Cuti Melahirkan Relatif Lama