Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

image-gnews
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran menjadi dokumen utama mengenai sah nya status dan kelahiran seseorang warga negara. 

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak 

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak. 

Dikutip Dispendukcapil Madiun di laman capil.madiunkota.go.id, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut: 

• Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)

• Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)

• Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

• Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

• Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

• Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)

• Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya

• Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya

• Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

• Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa) 

Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak 

Berikut adalah cara pembuatan akta kelahiran anak dari permohonan hingga selesai: 

• Orang tua/pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan

• Petugas pelayanan di Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

• Petugas pada Disdukcapil melanjutkan dengan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

• Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

• Kutipan akta kelahiran anak yang telah selesai akan disampaikan kepada orang tua/pemohon 

Pembuatan akta kelahiran anak akan memengaruhi beberapa data kependudukan terkait, antara lain: 

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kartu Keluarga
• Kartu Identitas Anak
• e-ID BPJS Kesehatan 

Pilihan Editor: Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru Serta Persyaratannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

2 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

Selain memahami bahaya persalinan, ibu hamil juga harus menyiapkan keperluan untuk membantu lancarnya proses kelahiran.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

4 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

10 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

14 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

25 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

41 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

45 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

46 hari lalu

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.


Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

46 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?