Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Pengantin Saat Mendaftar di KUA Harus Perhatikan Istilah dan Ketentuan Ini

image-gnews
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum calon pengantin daftarkan diri ke Kantor Urusan Agama atau KUA terdapat beberapa hal yang harus dipahami tahapan mengurusnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan dinyatakan sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, seperti tertuang dalam mkri.id. Selain itu, pernikahan yang resmi dalam negara juga harus terdaftar dalam KUA.

Saat mendaftarkan pernikahan ke KUA, calon pengantin harus memahami dan memperhatikan terlebih dahulu surat dan dokumen yang dibutuhkan. Untuk lebih jelas, berikut adalah uraian dari ketentuan atau istilah ketika mendaftarkan pernikahan di KUA. 

Surat Numpang Nikah

Merujuk sulsel.kemenag.go.id, surat numpang nikah dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan, bukan di daerah asal KTP. Pendaftaran surat ini paling lambat dilakukan 10 hari sebelum menikah dan dilakukan di KUA tempat calon pengantin akan menikah.

Surat Pengantar Nikah

Surat pengantar nikah adalah surat pernyataan sebagai syarat administrasi pernikahan di KUA yang dikeluarkan dari kelurahan setempat. Adapun, dokumen yang harus dibawa untuk membuat surat ini adalah surat pengantar RT dan RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah, fotokopi surat nikah orang tua, dan membawa berkas calon suami atau calon istri, seperti dilansir menpan.go.id

Wali Hakim

Mengacu lampungprov.go.id, Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau calon pengantin untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin wanita. Sebab, ada hal-hal tertentu yang menurut peraturan mewajibkan menikah menggunakan wali hakim.

Foto Berlatar Biru

Sudah umum diketahui bahwa latar warna untuk foto dalam buku nikah wajib berwarna biru. Pemilihan warna tersebut sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada UU nomor 22 tahun 1946 dan UU nomor 32 tahun 1954. Pada UU tersebut dituliskan bahwa latar warna foto buku nikah wajib menggunakan warna biru. 

Surat N1, N2, N4, N5, N6, dan N7

Calon pengantin juga harus membawa surat N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 ke KUA. Adapun, arti dari surat-surat tersebut, yaitu:

  • N1: surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa
  • N2: surat keterangan asal-usul calon pengantin yang ditandatangani lurah atau kepala desa
  • N3: surat persetujuan calon pengantin
  • N4: surat keterangan orang tua yang ditandatangani lurah atau kepala desa
  • N5: surat izin orang tua bagi calon pengantin (pria atau wanita) yang belum berusia 21 tahun
  • N6: surat kematian (bagi calon pengantin yang suami atau istrinya telah meninggal dunia)
  • N7: surat pemberitahuan ingin menikah yang ditujukan kepada Kepala KUA setempat

Surat Dispensasi Camat

Menurut slemankab.go.id, surat dispensasi camat adalah surat permohonan untuk melangsungkan pernikahan dengan jangka waktu kurang dari 10 hari dari KUA yang ditujukan kepada camat.

Pilihan Editor: Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biayanya Terbaru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

4 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

7 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

7 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

9 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

12 hari lalu

Pasangan paruh baya berjalan bergandengan di bawah pohon saat musim gugur di Sheffield Park Garden, Haywards Heath, Inggris, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Luke MacGregor
Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.


Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

19 hari lalu

Penampakan Gerhana Matahari Total yang diamati dari Pantai Airleu, Com, Distrik Lautem, Timor Leste, Kamis 20 April 2023. FOTO : Observatorium Astronomi ITERA Lampung  atau OAIL
Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

Perayaan gerhana matahari di Amerika Utara dilakukan besar-besaran. Ada pesta pernikahan hingga pertunjukan musik.


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

21 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

27 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock
10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

29 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.