Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

image-gnews
Ilustrasi mencoba produk kosmetik. Boldsky
Ilustrasi mencoba produk kosmetik. Boldsky
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPOM menggelar bincang-bincang “Promosi Kreatif, Review Produk Tetap Objektif” bersama sederet pihak yang terlibat di industri kecantikan, seperti beauty influencer, beauty enthusiast, dan makeup artist dalam rangkaian acara peluncuran program INSPIRASI untuk memberikan edukasi terkait kosmetik yang aman. 

Diselenggarakan di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 20 September 2023, acara berjalan meriah dan interaktif karena animo para beauty enthusiast yang tinggi dalam menyimak rangkaian informasi yang dijelaskan oleh para ahli, baik dari pihak BPOM, maupun pakar kecantikan yang mengetahui seluk beluk produk kosmetik dari aspek kesehatan.

Satu hal yang menjadi perhatian dan sangat ditekankan dalam acara yaitu panduan dan cara mengulas produk kosmetik bagi beauty enthusiast secara obyektif sehingga tidak akan memberikan informasi yang salah, keliru, maupun palsu. Melalui bincang-bincang edukasi kosmetik tersebut, berikut tips yang bisa dilakukan saat membuat konten kecantikan ulasan produk di media sosial.

1. Cari Tahu Legalitas Produk
Bagian yang paling penting saat mengulas produk kosmetik adalah legalitasnya dan terdaftar di BPOM khusus kosmetik. Sebelum membuat ulasan, pastikan untuk mencari tahu terlebih dulu legalitas produk. “Legalitas dari produk jadi hal yang penting. Jangan sampai berkontribusi dalam menjual produk ilegal,” tutur Reri Indriani selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM.

2. Cari Tahu Fungsi Produk
Menurut dermatolog dan influencer dr. Yessica Tania, hal ini penting untuk membuat konten ulasan yang akurat. Setelah memahami fungsi produk, cari tahu lebih lanjut apakah terdapat bahan-bahan yang dapat mendukung fungsinya.

3. Periksa Klaim Produk
Klaim harus sejalan dengan fungsi dari produk, tidak boleh ada klaim yang menyesatkan. Misalnya dengan mengatakan kosmetik dapat menyembuhkan jerawat layaknya obat. “Tidak boleh klaim kosmetik seolah obat. Kosmetik terdiri dari dua jenis. Ada personal care yang sifatnya merawat tubuh atau kulit dan ada juga yang bersifat dekoratif, yakni makeup,” jelas Reri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dr. Arini Widodo, SpKK menambahkan soal klaim produk, “Bedakan soal product knowledge dan klaim produk. Kemudian bandingkan dengan apa yang disampaikan product knowledge dengan klaim, sama atau tidak,” jelasnya.

4. Harus Obyektif
Jangan memakai kata-kata yang hiperbola sebab apa yang disampaikan dalam konten ulasan harus bisa dibuktikan kebenarannya. Obyektif ini juga termasuk tidak menyampaikan klaim-klaim palsu yang menyesatkan hanya untuk likes, komen, dan nilai jual. Untuk menjaga keakuratan produk, sebaiknya produk kosmetik tidak diiklankan oleh tenaga kesehatan. 

5. Kaitkan Hasil Pemakaian Produk dengan Klaim
Setelah menjalankan langkah di atas, selanjutnya ulas dari isi produk yang dihubungkan dengan klaim dan pengetahuan produk. Pastikan agar membuat konten yang apa adanya walaupun terdapat kerja sama atau endorse dengan brand tersebut. Bila kurang yakin dengan klaim yang disampaikan, ajaklah pihak jenama berkomunikasi untuk mencegah hal-hal yang menyesatkan konsumen lain. 

Pilihan Editor: 5 Manfaat Minyak Alpukat untuk Kesehatan Kulit

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

3 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

4 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

4 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

8 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

38 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

44 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

45 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

45 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

45 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.