Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

image-gnews
Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cinta beda agama kerap memiliki tantangan di Indonesia. Sebab, belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang pernikahan beda agama. Sejumlah pasangan nikah beda agama akhirnya mencari berbagai opsi agar pernikahan beda agama menjadi legal.

Setidaknya terdapat tiga opsi opsi untuk melegalkan pernikahan beda agama. Pertama, opsi untuk menikah di luar negeri dan dokumen pencatatan sipilnya dilaporkan di Indonesia. Kedua, menikah melalui mekanisme agama masing-masing lalu dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Ketiga, Opsi terakhir ini adalah mengajukan permohonan pencatatan perkawinan di pengadilan setempat.

Namun, opsi terakhir semakin sulit setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mencatatkan pernikahan beda agama, pada 17 Juli 2023.

Menurut laporan Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), setidaknya terdapat 1.425 pasangan di Indonesia yang beda agama sejak 2005 sampai 2022. Direktur ICRP Ahmad Nurcholis menyebut bahwa pernikahan beda agama adalah realitas yang merupakan hasil dari keragaman dan kebinekaan yang harus dihormati.

Kendati demikian, menurut Psikolog dari International Wellbeing Center Jakarta, Tiara Puspita mengatakan, pada dasarnya hubungan beda agama memang lebih rumit. Mereka yang akan menjalani hubungan beda keyakinan harus mengerti konsekuensi yang akan dihadapi, seperti perbedaan nilai, kebudayaan, kemungkinan pertentangan dari lingkungan terdekat, sampai isu perpindahan agama.

"Kita perlu memahami dan mendiskusikan konsekuensi hubungan yang akan dijalani bahkan sebelum memulai hubungan. Tujuannya, saling memahami arah dan ekspektasi kedua belah pihak," kata Tiara.

Pasangan yang memiliki perbedaan agama sebaiknya melakukan pembicaraan terbuka mengenai harapan, nilai-nilai, dan kebudayaan yang mereka anut sehingga saling memahami satu sama lain.

Tidak hanya berkomunikasi dengan pasangan, tetapi juga disarankan membuka dialog dengan lingkungan terdekat dan keluarga agar dapat menemukan solusi terbaik jika memutuskan untuk melanjutkan hubungan ke pernikahan.

Tiara Puspita menyarankan agar pasangan dengan perbedaan agama tidak menghindari pembicaraan mengenai perbedaan keyakinan dan segera mencari solusi. Tiara Puspita menyatakan, "Ada kecenderungan untuk menganggap enteng situasi saat ini karena masih dalam masa pacaran. Namun, belum tentu kita akan menikah dengan pasangan tersebut."

Jika terus-menerus menunda pembicaraan mengenai hal serius ini, mungkin sulit untuk mengetahui sampai kapan hubungan akan tetap seperti itu. "Hindari mengabaikan kenyataan. Dalam waktu yang cepat atau lambat, perbedaan keyakinan tetap dapat menjadi sumber masalah,” kata Tiara.

Menurut Tiara Puspita, lebih baik menghadapi kenyataan yang sulit di awal karena setiap pasangan perlu memahami konsekuensi dan tuntutan keluarga. Hal ini akan membuat arah hubungan menjadi lebih jelas dan memiliki pandangan ke depan yang lebih pasti. "Ini sebenarnya dapat menjadi potensi konflik yang akan muncul suatu saat," tambah Tiara Puspita.

3 Tips dan Opsi untuk Pasangan yang Sedang Jalani Hubungan Cinta Beda Agama

Tiara Puspita menyarankan tiga opsi untuk pasangan yang sedang menjalani hubungan cinta beda agama sebagai berikut.

  1. Menyusun diri untuk menghormati dan mengikuti keyakinan pasangan bisa berdampak pada penentangan keras dari keluarga, bahkan mungkin mengalami isolasi. Oleh karena itu, pikirkan secara matang apakah pasangan tersebut benar-benar merupakan pilihan yang layak untuk diikuti, dan apakah kamu bersedia untuk melakukan pengorbanan besar-besaran.

  2. Jika memilih untuk tetap menjalani hubungan dan berkomitmen untuk menikah meskipun perbedaan keyakinan agama, setiap pasangan harus mempertimbangkan secara mendalam bagaimana mereka akan mendidik anak-anak mereka nantinya dengan memperhatikan perbedaan keyakinan yang ada.

  3. Mengakhiri hubungan cinta dengan pasangan beda agama bisa menjadi pilihan yang terakhir. Penting untuk konsisten dengan keputusan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pasangan untuk menjalani hidup dengan memilih jalannya sendiri.

ANANDA BINTANG I AVIT HIDAYAT 

Pilihan Editor: Pengadilan Jakarta Utara Tetap Izinkan Pernikahan Beda Agama

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

23 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.


Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

1 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.


MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

1 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

6 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.