Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab Perempuan Kerap Jadi Target Kekerasan Penagih Utang Pinjaman Online

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Lifeforstock
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Lifeforstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga konsultasi inklusi ekonomi dan finansial MicroSave Consulting (MSC) bersama Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia melakukan penelitian terhadap pengalaman, perlindungan, dan risiko konsumen perempuan pada platform pinjaman online di Indonesia. Para peneliti menyebutkan penelitian ini mengambil sampel dari 35 peminjam perempuan berusia 20-44 tahun. 

Subjek perempuan diambil karena berdasarkan data, peminjam perempuan lebih besar dan merupakan kelompok rentan kekerasan berbasis gender. Dari data yang didapat, ditemukan konsumen perempuan kerap menjadi sasaran kekerasan seksual berbasis gender online yang dilakukan jasa penagih utang dengan aksinya menyalahgunakan data pribadi sebagai alat ancaman pada peminjam wanita.

“Persoalan ada jasa debt collector yang menyalahgunakan data pribadi konsumen secara ilegal dan menggunakannya sebagai alat penekan atau ancaman. Akhirnya pencurian data pribadi itu memunculkan kekerasan seksual berbasis gender online,” ucap peneliti Departemen Kriminologi FISIP UI, Reni Kartawati.

Reni mengatakan penggunaan data pribadi yang disalahgunakan biasanya terkait mekanisme pembayaran, pelanggaran etik privasi karena menyebarluaskan foto atau KTP tanpa izin peminjam yang dijadikan alat kekerasan fisik verbal, psikis. dan juga ekonomi. Selain menggunakan data pribadi sebagai ancaman, korban juga mengalami kekaburan profil antara pinjol legal dan illegal, misalnya ada logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di platform illegal dan nama perusahaan yang kerap berubah-ubah sehingga mempersulit konsumen untuk membedakan.

Kemudian adanya keterbatasan akses perempuan terhadap literasi digital dan keuangan juga menjadi alasan konsumen terjerumus pada penawaran pinjol illegal, yang akhirnya menjadi konsumtif karena tergiur diklan dan tidak lagi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

“Kekerasan yang kerap diterima perempuan dalam bentuk kekerasan verbal melalui WhatsApp melecehkan, frekuensi menelepon tinggi berkali-kali, tidak hanya menelepon peminjam tapi orang tua, sahabat, tetangga, mengambil barang secara paksa, ada debt collector yang melecehkan secara seksual di tempat,” katanya.

Dianggap lalai
Dari penelitian ini Reni mengatakan perempuan ditempatkan sebagai pesakitan yang dianggap lalai dan disalahkan sejak awal karena meminjam di layanan tidak legal, dianggap tidak cermat, dan terlihat konsumtif. Hal ini menjadi kultur dan struktur yang terbentuk di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota keluarganya.

Dari sisi positif, pinjaman online juga memberikan dampak pada peminjam perempuan. Jika tidak ada pilihan lain untuk meminjam, pinjaman online dinilai memberi kepraktisan akses dan cepat untuk kebutuhan mendesak dan tidak perlu datang ke tempat meminjam uang dan tidak perlu menjadi nasabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekomendasi yang ditawarkan dari penelitian ini adalah membangun kesadaran perempuan terhadap akses keuangan online sebagai bentuk kemandirian ekonomi melalui pelatihan pemberdayaan dan usaha. Dari sisi industri pinjaman online, penelitian ini merekomendasikan prinsip tanggung jawab mengendalikan penagih utang dengan menggunakan credit score responsive gender.

Perlu juga adanya kemudahan edukasi digital finansial, permasalahan yang dibuka secara humanis, dan cepat tanggap serta tata cara pengiklan yang harus memperhatikan perspektif gender.

“Perlu juga ada kode etik sanksi tindakan hukum bagi penyedia layanan fintech yang menggunakan praktik kekerasan terhadap konsumen baik yang dilakukan internal maupun eksternal seperti debt collector,” ucap Reni.

Sementara itu, Country Director MCS Consulting Grace Retnowati mengatakan dari laporan ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang mementingkan perlindungan konsumen dan bagaimana mengurangi risiko saat meminjam online.

“Peraturan perlindungan konsumen yang efektif akan mendorong kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi ekonomi untuk selanjutnya mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bagi penyelenggara jasa keuangan, perlindungan konsumen yang efektif, menyediakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga berdampak positif untuk berlangsung nya kegiatan usahanya,” tegas Grace.

Pilihan Editor: Sebab Banyak Guru Terjebak Pinjol Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

2 hari lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.


Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

6 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.


5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

10 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

Langkah-langkah untuk menghapus riwayat SLIK OJK agar mencegah terjadinya penolakan pengajuan kredit


Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

12 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Pinjol ilegal kian marak. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI dan OJK. Ini respons pakar manajemen UGM.


Alasan SLIK OJK Downtime Mulai 23-26 Agustus 2024

17 hari lalu

Alasan SLIK OJK Downtime Mulai 23-26 Agustus 2024

SLIK OJK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.


Satgas Pasti Blokir 1001 Entitas Ilegal dalam 2 Bulan, Ada Investasi hingga Perdagangan Kripto

19 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Satgas Pasti Blokir 1001 Entitas Ilegal dalam 2 Bulan, Ada Investasi hingga Perdagangan Kripto

Satgas Pasti juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.


Ekonom Celios Soroti Aturan OJK Soal Bunga di Platform Pinjaman Online

21 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ekonom Celios Soroti Aturan OJK Soal Bunga di Platform Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 28 platform pinjaman online mengalami permasalahan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar


REI Sebut 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, Bagaimana di BCA?

23 hari lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
REI Sebut 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, Bagaimana di BCA?

BCA menolak kurang dari 10 persen pengajuan KPR karena terindikasi bermasalah pada riwayat Pinjol.


OJK: Kita Harus Posisikan Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

27 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK: Kita Harus Posisikan Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan industri jasa keuangan mesti berdaya saing global.