TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dimulai 25 November 2023, yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan berakhir
10 Desember yang juga Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pencegahan ini adalah hulu dari penanganan kekerasan yang saat ini marak di masyarakat," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam "Talkshow dan Nonton Film Bersama dalam Aksi Pencegahan Kekerasan", di Jakarta, Sabtu, 9 Desember 2023.
Selain itu perlu penyadaran pola pikir dan budaya untuk turut bertanggung jawab dalam memberantas kekerasan di masyarakat. "Nilai budaya yang masih berkembang di masyarakat yang kemudian masih meneruskan kasus kekerasan, sudah diamkan saja toh nanti akan selesai pada akhirnya. Justru ini jadi standing point bagi kita mengkonstruksikan budaya menjadi sangat penting," tutur Ratna.
Antara masalah pribadi dan aib keluarga
Ratna mencontohkan peristiwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akibat adanya anggapan kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi. "Ini masih selalu menganggap itu masalah privasi, hubungan suami istri dalam keluarga, kenapa saya mesti lapor dan ini menjadi konsumsi semua pihak," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat masih adanya keengganan korban untuk melaporkan kasus KDRT lantaran takut membuka aib keluarga. Ia pun mendorong perempuan penyintas kekerasan untuk berani berbicara dan menjadi inspirasi bagi korban-korban lain.
"Masih ada keengganan karena ada faktor budaya, tidak pantas ini masalah privasi keluarga, khawatirnya akan membuka aib keluarga," ucap Ratna.
Pilihan Editor: Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor