TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Budi Hidayat menyarankan agar mengalihkan terapi insulin, bagi pasien diabetes, dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. "Dengan cara ini, biaya penanganan diabetes pada Jaminan Kesehatan Nasional bisa dihemat hingga 14 persen, atau sekitar Rp 1,7 triliun per tahun," katanya dalam Kaleidoskop Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) FKM UI: Evaluasi 2 Tahun Transformasi Kesehatan' di Jakarta pada pertengahan Desember 2023.
CHEPS FKM UI menyoroti soal Reformasi Kebijakan Kesehatan melalui kontribusi perbaikan tarif Permenkes 3/2023. Mereka mengusulkan reformasi pembiayaan kesehatan untuk penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP).
Budi menambahkan bahwa studi ini mendukung pilar transformasi kesehatan pada aspek layanan primer dan transformasi pembiayaan kesehatan. "Temuan studi mendukung pengalihan pengobatan insulin ke FKTP, sejalan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh asosiasi Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI)," katanya.
Hasil studi menekankan pentingnya merealisasikan hasil temuan ke dalam langkah-langkah yang dapat ditindaklanjuti, termasuk perubahan kebijakan seperti menyelaraskan Formularium Nasional dengan PNPK. Perlu pula memastikan kompetensi dan kemampuan fasilitas layanan kesehatan primer. Serta pentingnya memulai reformasi remunerasi di layanan kesehatan primer.
Hasil studi lain yang juga disoroti Budi adalah soal JKN Financial Modelling (JFM) untuk memastikan keberlanjutan keuangan jangka panjang. Menurutnya, hal ini bisa menjadi cara untuk memastikan tercapainya Universal Health Coverge dengan keberlanjutan keuangan jangka panjang.
Hasil studi JFM digunakan sebagai masukan dalam melaksanakan Permenkes 3/2023. Selain itu JFM juga bisa digunakan untuk menghasilkan serangkian rencana reformasi kebijakan seperti kebutuhan dasar kesehatan kelas rawat inap standar, tarif JKN. "Jika pemerintah mau mengimplementasikan hasil kajian, proyeksi anggarannya tidak akan meleset," kata Budi.
Tenaga Ahli Bidang Tarif Kesehatan di CHEPS UI, Dr.Atik Nurwahyuni SKM menambahkan bahwa CHEPS UI juga mengembangkan metodologi dan analisis perhitungan biaya per episode penyakit yang lebih akurat, yaitu INA Grouper. "INA Grouper ini pengelompokan baru untuk diagnosis dan penyakit yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia," kata Atik.
6 Pilar Transformasi Kesehatan
Staff khusus Kemenkes Prastuti Soewondo mengatakan ada 6 pilar transformasi kesehatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Pertama adalah penguatan layanan primer dengan konsep mendekatkan layanan hingga ke tingkat desa dan dusun. Kedua ada penguatan layanan rujukan terutama dalam peningkatan jenis, jumlah, kualitas dan distribusi layanan agar terjadi kesetaraan pelayanan. Lalu ada pula transformasi sistem ketahanan kesehatan. Selanjutnya ada transformasi penguatan sistem pembiayaan kesehatan melalui perbaikan kualitas belanja kesehatan berbasis kinerja, HTA, pembiayaan JKN dan konsolidasi pembiayaan pusat dan daerah. Kelima ada pemenuhan SDM kesehatan esensial termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas. Lalu pilar transformasi terakhir adalah transformasi teknologi kesehatan yang mengedepankan pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi dan bioteknologi di sektor kesehatan.
"Walaupun transformasi diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan, perlu diingat bahwa peran, dukungan dan keterlibatan semua pihak di lintas sektor pemerintahan/kementerian lembaga maupun swasta dan masyarakat sangat besar kontribusinya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan produktif kedepannya," kata Prastuti.
Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Mohammad Subuh mengatakan para pemerintah daerah memahami transformasi kesehatan sebagai upaya dalam rangka penguatan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional. Walau begitu, ia menyarankan dalam implementasinya perlu disinkronkan dengan tugas-tugas wajib di daerah. "Sesuai dengan amanah UU No. 17 Tahun 2023 (Omnibus Law Kesehatan) saat ini daerah menunggu peraturan pemerintah dan Permenkes terutama yang mengatur Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang berkaitan dengan sinkronisasi anggaran pusat dan daerah," katanya.
Pilihan Editor: Kenali Diabetes pada Anak: Gejala, Penyebab, Risikonya