Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nana Mirdad Putuskan Tak Adopsi Bella Bayi yang Ditemukan, Bagaimana Cara Mengadopsi Anak?

image-gnews
Nana Mirdad dan suaminya Andrew White menggendong bayi perempuan yang ditemukan di belakang rumahnya di Bali, dalam foto yang diunggah pada Selasa, 23 Januari 2024. Bayi ini ditemukan pada Sabtu kemarin oleh asisten rumah tangga Nana dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Instagram/Nana Mirdad
Nana Mirdad dan suaminya Andrew White menggendong bayi perempuan yang ditemukan di belakang rumahnya di Bali, dalam foto yang diunggah pada Selasa, 23 Januari 2024. Bayi ini ditemukan pada Sabtu kemarin oleh asisten rumah tangga Nana dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Instagram/Nana Mirdad
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBayi perempuan ditemukan oleh Ika, asisten rumah tangga Nana Mirdad di Bali di semak-semak dekat rumahnya, pada 20 Januari 2024. Penemuan bayi itu diungkap oleh Nana melalui Instagram Story.

Bayi tersebut ditemukan telanjang dan masih ada tali pusar. Padahal, semak-semak tersebut menjadi tempat yang kerap ditemukan biawak, anjing, dan anjing. Istri Andrew White ini memutuskan untuk tidak adopsi Bella, nam ayang diberikannya untuk bayi perempuan itu.

Nana dan suami pun memutuskan menyerahkan bayi tersebut ke Dinas Sosial terdekat dan paramedis yang menanganinya. Nana pun bersyukur lantaran masih boleh menjenguknya.

Aturan Adopsi Anak

Di Indonesia, mengadopsi anak harus dilakukan secara legal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Terdapat syarat anak yang dapat diadopsi, di antaranya:

  • belum berusia 18 tahun;
  • anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak, dan memerlukan perlindungan khusus (situasi darurat, kelompok minoritas, tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, diperdagangkan, korban perlakuan salah,dan penelantaran); dan
  • anak dari panti sosial atau panti asuhan yang telah memiliki izin resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bidang pengangkatan anak.

Mengacu laman resmi idai.or.id, seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun. Sementara itu, pengangkatan anak kembar dapat dilakukan secara bersamaan.

Selain anak, orang tua yang akan mengadopsi anak harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 sebagai berikut, yaitu:

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Beragama sama. Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan;
  • Berstatus menikah minimal 5 tahun;
  • Bukan pasangan sejenis;
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak;
  • Mampu secara ekonomi dan sosial;
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • Membuat pernyataan tertulis, pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak;
  • Ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat; 
  • Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan; dan
  • Memperoleh izin menteri atau kepala instansi sosial.

Setelah memenuhi syarat, terdapat mekanisme adopsi anak yang harus dilalui calon orang berikut ini, yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kemensos;
  2. Pembentukkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa);
  3. Pengiriman Tim Pekerja Sosial (Peksos) selama dua kali dalam 6 bulan;
  4. Penyampaian hasil dialog dari Peksos kepada Tippa;
  5. Melengkapi berkas (bukti pernikahan sah minimal 5 tahun, surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan surat keterangan penghasilan); 
  6. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak; dan
  7. Penetapan pengadilan terkait lolos mengadopsi anak secara legal.

RACHEL FARAHDIBA R  | SITI NUR RAHMAWATI  I  ISTOQOMATUL HAYATI

Pilihan Editor: Nana Mirdad ke Ibu Hamil yang Tak Inginkan Bayinya: Cari bantuan, Ada Jalan Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

7 jam lalu

Han Hyo Joo. Foto: Instagram/@bhent_official
Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

12 jam lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Tanda Perkembangan Motorik Anak Terlambat dan yang Harus Dilakukan

16 jam lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Tanda Perkembangan Motorik Anak Terlambat dan yang Harus Dilakukan

Jika mendapati anak mengalami keterlambatan perkembangan motorik, segera berkonsultasi ke dokter dan tidak perlu menunggu sampai usianya bertambah.


Tak Perlu Program Khusus, Asah Sendiri Perkembangan Motorik Anak di Rumah

1 hari lalu

Ilustrasi bayi merangkak. freepik.com
Tak Perlu Program Khusus, Asah Sendiri Perkembangan Motorik Anak di Rumah

Konsultan neurologi mengatakan stimulasi untuk perkembangan motorik anak yang optimal bisa diasah sendiri, bukan sesuatu yang mewah dan mahal.


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

2 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

4 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

4 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.