Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nana Mirdad Putuskan Tak Adopsi Bella Bayi yang Ditemukan, Bagaimana Cara Mengadopsi Anak?

image-gnews
Nana Mirdad dan suaminya Andrew White menggendong bayi perempuan yang ditemukan di belakang rumahnya di Bali, dalam foto yang diunggah pada Selasa, 23 Januari 2024. Bayi ini ditemukan pada Sabtu kemarin oleh asisten rumah tangga Nana dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Instagram/Nana Mirdad
Nana Mirdad dan suaminya Andrew White menggendong bayi perempuan yang ditemukan di belakang rumahnya di Bali, dalam foto yang diunggah pada Selasa, 23 Januari 2024. Bayi ini ditemukan pada Sabtu kemarin oleh asisten rumah tangga Nana dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Instagram/Nana Mirdad
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBayi perempuan ditemukan oleh Ika, asisten rumah tangga Nana Mirdad di Bali di semak-semak dekat rumahnya, pada 20 Januari 2024. Penemuan bayi itu diungkap oleh Nana melalui Instagram Story.

Bayi tersebut ditemukan telanjang dan masih ada tali pusar. Padahal, semak-semak tersebut menjadi tempat yang kerap ditemukan biawak, anjing, dan anjing. Istri Andrew White ini memutuskan untuk tidak adopsi Bella, nam ayang diberikannya untuk bayi perempuan itu.

Nana dan suami pun memutuskan menyerahkan bayi tersebut ke Dinas Sosial terdekat dan paramedis yang menanganinya. Nana pun bersyukur lantaran masih boleh menjenguknya.

Aturan Adopsi Anak

Di Indonesia, mengadopsi anak harus dilakukan secara legal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Terdapat syarat anak yang dapat diadopsi, di antaranya:

  • belum berusia 18 tahun;
  • anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak, dan memerlukan perlindungan khusus (situasi darurat, kelompok minoritas, tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, diperdagangkan, korban perlakuan salah,dan penelantaran); dan
  • anak dari panti sosial atau panti asuhan yang telah memiliki izin resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bidang pengangkatan anak.

Mengacu laman resmi idai.or.id, seseorang dapat mengangkat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun. Sementara itu, pengangkatan anak kembar dapat dilakukan secara bersamaan.

Selain anak, orang tua yang akan mengadopsi anak harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 sebagai berikut, yaitu:

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Beragama sama. Jika asal usul anak tidak diketahui, maka agama disesuaikan dengan mayoritas penduduk setempat;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan;
  • Berstatus menikah minimal 5 tahun;
  • Bukan pasangan sejenis;
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak;
  • Mampu secara ekonomi dan sosial;
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • Membuat pernyataan tertulis, pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak;
  • Ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat; 
  • Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan; dan
  • Memperoleh izin menteri atau kepala instansi sosial.

Setelah memenuhi syarat, terdapat mekanisme adopsi anak yang harus dilalui calon orang berikut ini, yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kemensos;
  2. Pembentukkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa);
  3. Pengiriman Tim Pekerja Sosial (Peksos) selama dua kali dalam 6 bulan;
  4. Penyampaian hasil dialog dari Peksos kepada Tippa;
  5. Melengkapi berkas (bukti pernikahan sah minimal 5 tahun, surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan surat keterangan penghasilan); 
  6. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak; dan
  7. Penetapan pengadilan terkait lolos mengadopsi anak secara legal.

RACHEL FARAHDIBA R  | SITI NUR RAHMAWATI  I  ISTOQOMATUL HAYATI

Pilihan Editor: Nana Mirdad ke Ibu Hamil yang Tak Inginkan Bayinya: Cari bantuan, Ada Jalan Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

14 jam lalu

Adhyaksa International Run 2024, di Pulau Peninsula, Nusa Dua, Bali,. Sabtu 27 April 2024. Dok. Istinewa
AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

2 hari lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

2 hari lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

2 hari lalu

Bayi perempuan Palestina, berhasil diselamatkan dari rahim ibunya Sabreen Al-Sheikh yang terbunuh dalam serangan Israel bersama suaminya Shokri dan putrinya Malak, terbaring di inkubator di rumah sakit Al-Emirati di Rafah di Jalur Gaza selatan 21 April 2024. Bayi tersebut ditempatkan di inkubator di rumah sakit Rafah bersama bayi lainnya. REUTERS/Mohammed Salem
Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

Seorang bayi yang diselamatkan dari rahim ibunya yang sekarat setelah serangan udara Israel di Gaza selatan, dilaporkan meninggal pada Kamis.


BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

4 hari lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.


5 Kesalahan yang Perlu Diwaspadai Saat Memijat Bayi

4 hari lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
5 Kesalahan yang Perlu Diwaspadai Saat Memijat Bayi

Memijat bayi pun membutuhkan teknik dan cara tertentu. Salah memijat dapat berakibat fatal pada bayi.


Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

5 hari lalu

Ilustrasi wanita melakukan senam yoga. shutterstock.com
Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

BaliSpirit Festival 2024 menghadirkan lebih dari 150 lokakarya dalam bidang yoga, tari, pengembangan pribadi, penyembuhan dan seni bela diri.


Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

5 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.


Tudingan Komersialisasi Tradisi Melukat untuk Delegasi WWF, Pemprov Bali Beri Tanggapan

6 hari lalu

Wisatawan mengikuti ritual melukat atau pembersihan diri di Taman Beji Griya Waterfall, Desa Punggul, Badung, Bali, Kamis 5 Januari 2023. Ritual melukat di objek wisata religi tersebut untuk membersihkan diri dan pikiran secara spiritual dari hal-hal negatif. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Tudingan Komersialisasi Tradisi Melukat untuk Delegasi WWF, Pemprov Bali Beri Tanggapan

Bali memiliki banyak lokasi melukat, salah satunya yang belakangan ramai dikunjungi para pesohor dunia adalah Pura Tirta Empul.