Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perdebatan Penerapan Euthanasia dalam Dunia Kesehatan

image-gnews
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenurut Britannica, euthanasia adalah tindakan atau praktik tanpa rasa sakit membunuh orang yang menderita penyakit menyakitkan dan tidak dapat disembuhkan. Tindakan ini juga dapat dilakukan dengan melumpuhkan gangguan fisik atau membiarkan seseorang mati dengan menahan pengobatan atau menarik tindakan pendukung kehidupan buatan.

Euthanasia tidak memiliki ketentuan khusus di sebagian besar sistem hukum negara di dunia. Akibatnya, euthanasia kerap dianggap sebagai bunuh diri (jika dilakukan pasien sendiri) atau pembunuhan (jika dilakukan oleh orang lain atau dokter). 

Kendati demikian, dokter dapat secara sah memutuskan untuk tidak memperpanjang hidup, jika pasien mengalami penderitaan ekstrem. Dokter juga mereka dapat memberikan obat untuk menghilangkan rasa sakit, meskipun dapat mempersingkat hidup pasien. Tindakan yang dilakukan dokter tersebut juga harus mempertimbangkan persetujuan dari pasien atau pihak keluarga. 

Euthanasia memiliki beragam bentuk. Salah satu bentuk euthanasia yang kerap dilakukan disebut physician assisted suicide (PAS), yaitu bunuh diri dibantu dokter. Artinya, dokter dengan sadar membantu seseorang mengakhiri hidup.

Mengacu Healthline, pada 2013, terjadi sebuah jajak pendapat di New England Journal of Medicine yang menemukan 65 persen orang di 74 negara menentang euthanasia. Namun, mayoritas 11 dari 74 negara memilih mendukung euthanasia berbentuk PAS. Di sisi lain, sebuah studi di Inggris menemukan, mayoritas dokter tidak mendukung euthanasia yang dibantu dokter karena penekanan pada nilai agama.

Sampai sekarang, perdebatan euthanasia terkait legalitas masih berlangsung. Ada banyak argumen yang mendukung dan melawan tindakan euthanasia dalam dunia kesehatan. Sebagian besar argumen perdebatan terkait euthanasia masuk dalam empat kategori utama berikut:

Moralitas dan Agama

Beberapa orang percaya euthanasia adalah pembunuhan sehingga menganggap tidak dapat diterima karena alasan moral. Banyak juga berpendapat bahwa kemampuan untuk memutuskan kematian ada di tangan sendiri yang akan melemahkan kesucian hidup. Selain itu, banyak gereja, kelompok agama, dan organisasi agama yang menentang euthanasia karena alasan sama.

Penilaian Dokter

Euthanasia yang dibantu dokter hanya legal, jika pasien secara mental mampu membuat pilihan atau keputusan. Namun, dokter menentukan kemampuan mental pasien tidak mudah. Satu studi menemukan bahwa dokter tidak selalu mampu mengenali ketika pasien cocok untuk membuat keputusan.

Etika

Beberapa dokter dan penentang euthanasia khawatir tentang komplikasi etis yang dapat dihadapi dokter. Selama lebih dari 2.500 tahun, dokter telah mengambil sumpah Hippocratic. Sumpah ini mendorong dokter untuk merawat dan tidak pernah menyakiti pasien yang berada di bawah perawatannya. Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan, sumpah Hipokrates mendukung euthanasia karena mengakhiri penderitaan dan tidak membawa bahaya lagi. 

Pilihan Pribadi

“Kematian dengan bermartabat” adalah gerakan yang mendorong legislatif untuk mengizinkan orang memutuskan bagaimana mereka ingin mati. Beberapa orang tidak ingin melalui proses kematian panjang karena khawatir akan beban pada orang yang dicintai. Akibatnya, beberapa orang memilih euthanasia.

Pilihan Editor: Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tubuh yang Tetap Aktif Bantu Cegah Keinginan Bunuh Diri

10 jam lalu

Ilustrasi pencegahan atau stop bunuh diri. Shutterstock
Tubuh yang Tetap Aktif Bantu Cegah Keinginan Bunuh Diri

Psikolog mengatakan menjaga tubuh tetap aktif dan terkena sinar matahari bisa menjadi pertolongan pertama mencegah pikiran bunuh diri.


Psikiater Ungkap Perlunya Perubahan Narasi Seputar Bunuh Diri untuk Pencegahan

12 jam lalu

Ilustrasi pencegahan atau stop bunuh diri. Shutterstock
Psikiater Ungkap Perlunya Perubahan Narasi Seputar Bunuh Diri untuk Pencegahan

Narasi seputar bunuh diri perlu diubah untuk memahami dan mencarikan solusi bagi yang berniat bunuh diri, kata psikiater.


Saran Psikolog untuk Bantu Rekan Kerja yang Stres agar Tak Bunuh Diri

13 jam lalu

Ilustrasi pekerja stres. Shutterstock
Saran Psikolog untuk Bantu Rekan Kerja yang Stres agar Tak Bunuh Diri

Rekan kerja yang melihat rekan lain sedang menghadapi masalah berat bisa dibantu dengan mengamati lingkungan sekitar untuk mencegahnya bunuh diri.


20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

1 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

Setelah dua dekade, kasus kematian Munir masih belum menemukan titik terang. Berbagai kejanggalan menyertai hingga saat ini.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

2 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

2 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.


Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian

4 hari lalu

Ilustrasi wanita makan buah apel. Foto: Freepik.com/lifestylememory
Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian

Makan buah setiap hari dapat membantu menurunkan risiko terkena berbagai penyakit.


Presiden Biden Sampaikan Duka Cita atas Penembakan Georgia

5 hari lalu

Presiden Biden Sampaikan Duka Cita atas Penembakan Georgia

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyampaikan belasungkawa atas penembakan di sekolah di Georgia


7 Cara Memutihkan Selangkangan yang Hitam dengan Aman

6 hari lalu

Ilustrasi vagina. Shutterstock
7 Cara Memutihkan Selangkangan yang Hitam dengan Aman

Ketahui cara memutihkan selangkangan yang hitam. Anda bisa menggunakan bahan-bahan alami serta menjaga kebersihan area selangkangan.


Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

8 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Top 3 Dunia: Korsel Kerahkan Dokter Militer ke IGD RS Publik, Israel Terancam Lumpuh

Berita Top 3 Dunia pada Senin 2 September 2024 diawali oleh kabar Kementerian Kesehatan Korea Selatan akan kerahkan dokter militer ke IGD RS publik