Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Penyebab Serangan Jantung

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pertolongan pertama orang yang terkena Serangan Jantung. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo. 20120403
Ilustrasi pertolongan pertama orang yang terkena Serangan Jantung. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo. 20120403
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serangan jantung atau secara medis dikenal sebagai infark miokard adalah keadaan darurat medis yang mematikan di mana otot jantung mulai mati karena tidak mendapatkan aliran darah yang cukup.

Dikutip dari Cleveland Clinic, penyumbatan pada arteri yang memasok darah ke jantung biasanya menyebabkan serangan jantung. 

Ketika serangan jantung terjadi, aliran darah ke suatu bagian jantung terhenti dan menyebabkan cedera atau kematian pada bagian otot jantung. Ketika sebagian jantung tidak dapat memompa karena kekurangan aliran darah, hal ini dapat mengganggu rangkaian pemompaan seluruh jantung. 

Dilansir dari Web MD, penyebab serangan jantung dapat bervariasi dan seringkali melibatkan faktor-faktor yang memengaruhi aliran darah ke otot jantung. Memahami penyebab-penyebab ini penting untuk mengidentifikasi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. 

Berikut adalah beberapa penyebab umum yang terkait erat dengan serangan jantung:

1. Penyempitan Arteri Koroner

Arteri koroner yang mengalami penyempitan atau penyumbatan akibat penumpukan plak dapat mengganggu aliran darah yang cukup ke otot jantung. Plak ini terbentuk dari lemak, kalsium, protein, dan sel inflamasi yang menumpuk di dinding arteri. Jika plak tersebut mengeras atau retak, bisa menyebabkan gumpalan darah yang menghalangi aliran darah, menyebabkan serangan jantung.

2. Kejang Arteri Koroner

Kejang tiba-tiba pada arteri koroner juga dapat menghambat aliran darah ke jantung, menyebabkan serangan jantung. Ini bisa terjadi bahkan tanpa adanya penumpukan plak yang signifikan.

3. Arteri Koroner yang tidak normal 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa orang lahir dengan arteri koroner yang tidak berada dalam posisi atau struktur yang normal. Hal ini dapat meningkatkan risiko serangan jantung karena pembuluh darah tersebut mungkin terjepit atau tertekan dengan mudah.

4. Robekan atau cedera arteri koroner 

Cedera serius atau robekan pada arteri koroner juga dapat menyebabkan serangan jantung. Robekan ini dapat terjadi akibat trauma atau tekanan berlebihan pada dinding arteri.

5. Diseksi Arteri Koroner Spontan (SCAD) 

Ini adalah kondisi langka di mana terjadi robekan di dalam pembuluh darah yang memasok darah ke jantung. Robekan ini bisa disebabkan oleh faktor seperti stres, olahraga intens, atau kehamilan.

6. Emboli Arteri Koroner

Gumpalan darah, atau emboli, yang bergerak melalui aliran darah dan tersangkut di arteri koroner juga dapat mengganggu aliran darah normal dan menyebabkan serangan jantung.

Pilihan editor: Mual dan Muntah Termasuk Sinyal Serangan Jantung, Simak Penjelasan Kardiolog

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

14 jam lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Peneliti menyebut amarah buruk buat fungsi pembuluh darah, mengganggu fungsi arteri, yang selanjutnya terkait risiko serangan jantung.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

18 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

19 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berpose saat acara menari Ketuk Tilu massal di panggung depan  Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 Agustus 2022. TEMPO/Prima mulia
Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.


Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 hari lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.


Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

4 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.