Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Penyebab Serangan Jantung

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pertolongan pertama orang yang terkena Serangan Jantung. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo. 20120403
Ilustrasi pertolongan pertama orang yang terkena Serangan Jantung. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo. 20120403
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serangan jantung atau secara medis dikenal sebagai infark miokard adalah keadaan darurat medis yang mematikan di mana otot jantung mulai mati karena tidak mendapatkan aliran darah yang cukup.

Dikutip dari Cleveland Clinic, penyumbatan pada arteri yang memasok darah ke jantung biasanya menyebabkan serangan jantung. 

Ketika serangan jantung terjadi, aliran darah ke suatu bagian jantung terhenti dan menyebabkan cedera atau kematian pada bagian otot jantung. Ketika sebagian jantung tidak dapat memompa karena kekurangan aliran darah, hal ini dapat mengganggu rangkaian pemompaan seluruh jantung. 

Dilansir dari Web MD, penyebab serangan jantung dapat bervariasi dan seringkali melibatkan faktor-faktor yang memengaruhi aliran darah ke otot jantung. Memahami penyebab-penyebab ini penting untuk mengidentifikasi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. 

Berikut adalah beberapa penyebab umum yang terkait erat dengan serangan jantung:

1. Penyempitan Arteri Koroner

Arteri koroner yang mengalami penyempitan atau penyumbatan akibat penumpukan plak dapat mengganggu aliran darah yang cukup ke otot jantung. Plak ini terbentuk dari lemak, kalsium, protein, dan sel inflamasi yang menumpuk di dinding arteri. Jika plak tersebut mengeras atau retak, bisa menyebabkan gumpalan darah yang menghalangi aliran darah, menyebabkan serangan jantung.

2. Kejang Arteri Koroner

Kejang tiba-tiba pada arteri koroner juga dapat menghambat aliran darah ke jantung, menyebabkan serangan jantung. Ini bisa terjadi bahkan tanpa adanya penumpukan plak yang signifikan.

3. Arteri Koroner yang tidak normal 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa orang lahir dengan arteri koroner yang tidak berada dalam posisi atau struktur yang normal. Hal ini dapat meningkatkan risiko serangan jantung karena pembuluh darah tersebut mungkin terjepit atau tertekan dengan mudah.

4. Robekan atau cedera arteri koroner 

Cedera serius atau robekan pada arteri koroner juga dapat menyebabkan serangan jantung. Robekan ini dapat terjadi akibat trauma atau tekanan berlebihan pada dinding arteri.

5. Diseksi Arteri Koroner Spontan (SCAD) 

Ini adalah kondisi langka di mana terjadi robekan di dalam pembuluh darah yang memasok darah ke jantung. Robekan ini bisa disebabkan oleh faktor seperti stres, olahraga intens, atau kehamilan.

6. Emboli Arteri Koroner

Gumpalan darah, atau emboli, yang bergerak melalui aliran darah dan tersangkut di arteri koroner juga dapat mengganggu aliran darah normal dan menyebabkan serangan jantung.

Pilihan editor: Mual dan Muntah Termasuk Sinyal Serangan Jantung, Simak Penjelasan Kardiolog

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

1 hari lalu

Ilustrasi Kismis Hitam/ANTARA/Shutterstock/Kriacho Oleksii
Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

Karena dibuat dari buah asli, kismis pun baik kesehatan karena mengandung tinggi serat yang baik buat pencernaan dan jantung


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

2 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

2 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.


Mengapa Penderita Kolesterol Sebaiknya Menghindari Masakan Bersantan?

2 hari lalu

ilustrasi makanan bersantan (pixabay.com)
Mengapa Penderita Kolesterol Sebaiknya Menghindari Masakan Bersantan?

Saalah satu yang wajib dihindari penderita kolesterol adalah makanan bersantan. Kenapa?


Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

2 hari lalu

Ilustrasi wanita kecewa atau marah. Unsplash.com/Joshua Rawson Harris
Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.