Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

image-gnews
Petugas kesehatan memerika tes urine supir bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada supir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)  dilakukan secara rutin setiap bulan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan supir serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas kesehatan memerika tes urine supir bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada supir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dilakukan secara rutin setiap bulan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan supir serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang lebaran masyarakat tak sedikit yang memilih untuk mudik lebaran dengan kendaraan umum seperti bus. Pilihan ini lantaran bus merupakan transportasi yang mudah dijangkau dan dengan tiket relatif terjangkau. 

Perjalanan menggunakan bus harus ditempuh dengan jangka waktu yang lama. Bahkan beberapa keberangkatan ada yang memakan waktu seharian. Karena itu, banyak masyarakat yang mengkhawatirkan keselamatan dari risiko supir bus yang mengantuk. Hal ini karena sering terjadi kecelakaan akibat supir bus yang tidak fit dan dalam keadaan kurang tidur. 

Untuk mencegah kemungkinan itu, pihak Polri mengadakan pengecekan dan beberapa tes untuk memastikan kondisi transportasi dan supir agar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Tes-tes tersebut harus dilakukan oleh para supir menjelang arus mudik lebaran.

Polda Banten beserta Dishub Provinsi Banten dan BPTD Terminal Pakupatan menggelar pemeriksaan urine kepada pengemudi bus dan awak angkutan lebaran di terminal Pakupatan Serang Banten pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, para sopir bus angkutan umum yang membawa penumpang pada mudik lebaran 2024 bakal dilakukan tes urine terlebih dahulu. Hal itu dilakukan guna memastikan sopir bebas narkoba dan layak dalam membawa kendaraan.

“Pemeriksaan dilakukan kepada 12 pengemudi bus beserta awak angkutan Lebaran dalam rangka memastikan kelancaran Ops Ketupat 2024 diwilayah hukum Polda Banten,” kata Leganek, dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Tujuannya, agar mudik dapat berjalan dengan lancar dan selamat, serta sebaai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas pada saat mudik hari raya. Lalu, apa saja yang harus dicek? Berikut selengkapnya:

1.Kesiapan teknis kendaraan

Pengecekan akan diawali dengan memastikan setiap bagian kendaraan mudik bisa berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Pemeriksaan tersebut mulai dari bagian vital seperti, fungsi lampu, wiper, sistem rem, fungsi pintu darurat, dan kondisi ban. Pengecekan ini biasanya dilakukan oleh dinas perhubungan. Bagi bus-bus yang telah layak sesuai dengan SOP akan diberi stiker kelayakan yang ditempel di bagian depan bus. 

2. Ketersediaan kelengkapan 

Selanjutnya setelah fungsi dan kelengkapan vital kendaraan telah memenuhi syarat, ada hal lain yang kadang luput dari perhatian, seperti ketersediaan kotak P3K, alat pemadam kebakaran, dan palu pemukul. Semua kekurangan tersebut harus segera diperbarui sebelum bus dioperasikan untuk transportasi mudik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3.Tes Narkoba

Selain pengecekan kelengkapan pada kendaraan, sopir bus sendiri juga harus menjalani serangkaian tes untuk memastikan tidak dalam pengarih obat-obatan terlarang. Hal ini sangat penting karena keselamatan calon penumpang juga sedang dipertaruhkan.

Pengelola terminal akan bekerja sama dengan puskesmas, Dinas Perhubungan, BNN, dan Polres setempat. Dan apabila ada sopir yang tertangkap menggunakan narkoba, bakal ditindak tegas, dipastikan tak akan mengemudikan angkutan lebaran. Tes narkoba dilakukan untuk mendeteksi obat-obatan terlarang seperti, sabu sabu, kokain, heroin, ganja, hingga obat penenang.

4. Pemeriksaan Kesehatan

Dinas Perhubungan selain melakukan pengecekan penggunaan narkoba, juga melakukan inspeksi dan tes kesehatan untuk para supir bus sebelum berangkat mudik, guna membantu mengurangi angka kecelakaan bus pada masa angkutan.

Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari identitas, riwayat penyakit, penyakit turunan, tensi jantung, dan gula darah para sopir bus sebelum bertugas. Selain itu ada beberapa tambahan tes berupa, menanyakan apakah sopir merokok atau tidak, serta tes penggunaan obta amfetamin. Hasilnya jika terdapat sopir yang tidak lolos tes, maka selanjutnya akan diberikan surat keterangan tidak layak jalan.

Setelah surat itu diberikan, pihak yang dinilai kurang sesuai dengan prosedur wajib menyerahkan surat tersebut kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pembinaan lebih lanjut. Jika supir dalam kondisi baik, setelah menjalani serangkaian tes kesehatan, petugas kesehatan akan menjelaskan kondisi kesehatan pengemudi dan memberikan surat kesehatan laik pengemudi.

SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS|  ADI WARSONO | INDRA WIJAYA

Pilihan Editor: Pemeriksaan Kesehatan dan Urie Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

21 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

3 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

5 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

6 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.