TEMPO.CO , Jakarta - Sepanjang setahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 59 merek obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di seluruh Indonesia. Kebanyakan adalah obat-obatan tradisional untuk menghilangkan rasa sakit dan rematik.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala BPOM M Hayatie Amal, bahan kimia obat yang ditemukan seperti parasetamol, fenilbutason dan sildenafil, ditemukan pada kedua jenis obat tradisional itu. "Parasetamol seharusnya digunakan untuk demam, namun dipakai untuk penghilang rasa sakit. Sementara pemakaian sildenafil bisa merusak jantung," katanya saat dihubungi, Sabtu 9 November 2013.
Tak hanya itu, Hayatie menambahkan, sebanyak 57 dari 59 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat itu tidak terdaftar di BPOM. "Kami sudah menarik izin edarnya untuk merek-merek obat itu dan menarik produknya dari pasaran," kata Hayatie.
Di antara merek-merek yang sudah dicabut izin edarnya itu adalah Pegal Linu Lalurat Cap Madu Klanceng, Asam Urat Jamur Mas, Pegal Linu Cap Madu Klanceng, Thing Bao Sari Mahkota Dewa, Amuraten, Alma Ramping Ayu, Shuyga dan Obat Kuat Tahan Lama Pusaka Madu Ekstra Strong.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan obat tradisional berbahan kimia obat tersebut tersebut, petugas BPOM juga bekerja sama dengan aparat lainnya untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Ia menyebut, selama dua tahun terakhir sebanyak 44 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi berupa pidana kurungan 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp 22,5 juta.
PINGIT ARIA
Terpopuler
Pengamat: Aburizal Takut Jokowi Nyapres
Anas Bagi-bagi BlackBerry, Ruhut: Seperti Kentut
Gara-gara Salat, Karyawan DHL Dipecat
Trik-trik Akil Mochtar: Kalah-Menang Dibikin Duit