Simak Aturan Terbaru PP Nomor 28 Tahun 2024 soal Pembatasan Konsumsi Gula
Reporter
Sharisya Kusuma Rahmanda
Editor
Nurhadi
Selasa, 24 September 2024 12:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. PP ini diterbitkan untuk menghadapi sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan. Aturan ini penting, terutama dalam menangani masalah seperti diabetes, yang telah menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia dan dunia.
Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit yang berkaitan dengannya, seperti penyakit jantung dan stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes, Esti Widiastuti, dalam temu media Hari Diabetes Sedunia 2023, menjelaskan bahwa pada 2021, biaya tertinggi yang dikeluarkan JKN adalah untuk penanganan penyakit jantung sebesar Rp 8,7 triliun dan stroke sebesar Rp2,2 triliun. Menurut dia, konsumsi gula, garam, dan minyak berlebih adalah salah satu penyebab utama diabetes.
Peraturan ini menetapkan batas maksimal kandungan GGL berdasarkan kajian risiko dan standar internasional. Pada Pasal 194 ayat 4 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menerapkan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 195 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib mematuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak serta mencantumkan label gizi pada kemasan atau media informasi.
Pasal 195 ayat 2 mengatur larangan bagi produsen yang melanggar batas maksimum GGL untuk melakukan iklan, promosi, atau sponsor di tempat, waktu, dan kelompok sasaran tertentu. Selain itu, ada pembatasan penjualan pangan olahan yang melebihi batas GGL di kawasan tertentu.
Pasal ini juga melarang penggunaan bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa penerapan PP ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata dia, 30 Juli 2024.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Kepala BPOM saat itu, Taruna Ikrar, mengadakan pertemuan di Kantor Kemenkop UKM pada 20 September 2024 untuk membahas implementasi PP tersebut bagi sektor UMKM. Keduanya berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan ini tidak memberatkan pelaku usaha UMKM di sektor pangan olahan siap saji, tetapi tetap mendukung kesehatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menyehatkan masyarakat tanpa membebani UMKM seperti warteg dan rumah makan padang," jelas Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana. "Kami akan mencoba merumuskan teknisnya sehingga nanti pada saat tahapan peraturan menteri tidak memberatkan UMKM dan sifatnya melindungi masyarakat juga."
Taruna menjelaskan bahwa BPOM tengah memperkuat draf aturan terkait pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dianggap krusial mengingat mayoritas usaha di sektor pangan berasal dari kelompok UMKM.
Di samping itu, UMKM di sektor pangan memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan produk pangan yang aman, berkualitas, dan bergizi, termasuk memastikan produk mereka tidak mengandung garam, gula, dan lemak (GGL) berlebihan untuk masyarakat.
ANTARA
Pilihan Editor: Ahli Sebut Lahan Cetak Sawah di Kabupaten Merauke Layak Tanam