Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dokter Letty, ini Gejala Hubungan Suami-Istri Bermasalah

image-gnews
Ilustrasi pasangan suami istri bertengkar. shutterstock.com
Ilustrasi pasangan suami istri bertengkar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan dokter Letty oleh sang suami, dokter Helmi masih menjadi buah bibir di masyarakat. Psikolog Tika Bisono menduga ada masalah yang menjadi pemicu kejadian itu. Secara umum, Tika memaparkan gejala yang muncul ketika hubungan pasangan suami-istri sedang dalam masalah. "Gejalanya adalah terjadi pertengkaran, pisah ranjang, jarang pulang, hingga berlaku kasar," katanya saat dihubungi Ahad 12 November 2017.

Tika mengatakan gejala itu bisa saja tidak terjadi bila pasangan suami istri itu sudah mengalami depresi berat.

Sebelumnya, Ryan Helmi (41) membunuh istrinya, Letty Sultri (46) pada Kamis malam, 9 November 2017. Keduanya berprofesi sebagai dokter. Awalnya, Helmi mendatangi tempat istrinya bekerja di klinik kesehatan Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Ia datang dengan membawa dua pistol, yakni revolver rakitan dan jenis FN.

Tujuan Helmi adalah meminta Letty membatalkan gugatan cerai. Putusan gugatan cerai rencananya dikeluarkan pada Sabtu, 18 November 2017. Helmi berniat mengajak Letty bicara, tapi malah terjadi percekcokan. Pada akhirnya, Helmi menembak Letty sebanyak enam kali pada bagian muka dan dada. Baca: Alkohol Picu Kanker Mulut, Tenggorokan, Kerongkongan, dan Hati

Usai beraksi, Helmi keluar ruangan dengan tenang. Dua jam setelah menembak, ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Ia pun mengakui perbuatannya. Hasil tes urin menunjukkan, Helmi mengonsumsi obat penenang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum peristiwa itu, keluarga Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Kini, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Baca juga: Tiga Tanda Anda Berniat Bunuh Diri

Tika tak dapat menerka apa yang sebenarnya terjadi dalam rumah tangga Helmi dan Letty. Namun, ia menduga Helmi membunuh karena dendam. Ada perasaan marah yang meledak dan pelampiasan. Akan tetapi, itu hanya asumsi bila dilihat dari tingkah laku Helmi yang membunuh istrinya dan menembak lebih dari satu kali.“Ini kan kita tidak bisa bahas karena data dan fakta tidak ada,” ujar Tika. Baca: Hari Ayah Nasional, Anies Baswedan Berkisah tentang Foto Jadul

Menurutnya, pola pikir suami-istri tak lagi sepaham bila gagal membangun rumah tangga. Karenanya, perlu ada peran orang ketiga untuk meminimalkan salah paham yang berujung pada pembunuhan. Orang ketiga itu adalah keluarga. Hubungan keluarga yang baik akan mempermudah suami-istri untuk menceritakan masalahnya ke sanak saudara. “Kualitas keluarga yang bagus itu kalau ribut dan ada kasus, tapi terbuka,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

21 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

22 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.