TEMPO.CO, Jakarta - Satu hal yang sering menghambat dalam penanganan pasien kanker oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, adalah permintaan obat yang tak sesuai dalam rujukan. Kenapa bisa terjadi?
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan dari BPJS Kesehatan Andi Afdal, mengatakan ada beberapa hambatan yang dialami timnya dalam pemberian jaminan pengobatan . "Memang, terkadang ada beberapa pasien kanker yang meminta obat berbeda dari yang disediakan dokter," katanya di Senen, Kamis, 18 Januari 2018.
Andi mengatakan biasanya pasien yang meminta obat berbeda dengan yang ditawarkan dokter dari rumah sakit yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan, memiliki referensi lain. "Para pasien ini kan suka cari informasi di internet, di zaman seperti ini. Mereka ini ingin mengetahui penyakit kanker yang dideritanya," katanya.
Kebanyakan obat yang diminta si pasien biasanya tidak dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan tentunya hanya bisa memberi obat yang tersedia di dalam formularium nasional," kata Andi. Baca: Analisa Psikolog Soal Klarifikasi Marion Jola: Butuh Kekuatan
Menurut Andi, dalam mengatasi masalah in perlu dokter yang aktif memberikan penjelasan kepada pasien yang memang gemar berselancar di dunia maya. "Perlu ada keterbukaan perencanaan jangka panjang oleh dokter kepada pasiennya," kata Andi.
Para dokter yang tentunya memiliki keilmuan lebih urusan kesehatan bisa saja memberikan penjelasan rinci tentang obat apa saja yang perlu diminum si pasien serta kegunaan obat itu. Pengobatan kanker adalah pengobatan yang memiliki durasi waktu yang lama. "Jadi bisa dijelaskan, protokolnya, bulan ini pengobatannya seperti apa. Bulan depan bagaimana, akibatnya apa dengan obat yang disediakan," kata Andi. Baca: Selain Istri Idrus Marham, Para Istri Pejabat Ini juga Cantik
Andi mengatakan kanker masuk dalam tiga besar penyakit yang biayanya paling tinggi pada 2015 dan 2016. Namun pada 2017. kanker naik menjadi penyakit termahal biaya pengobatannya nomor dua. Data BPJS Kesehatan sejak Januari-September 2017 menyebutkan pembiayaan untuk mengatasi penyakit kanker berada di urutan kedua dengan jumlah 1,315 juta lebih kasus dengan biaya Rp 2,1 triliun. Pada saat yang sama BPJS Kesehatan pun membiayai sebanyak 7,08 juta kasus penyakit jantung dengan biaya Rp 6,5 triliun, dan 1,1 juta kasus gagal ginjal dengan biaya sebesar 1,3 triliun.