TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Swasta National Hospital Surabaya, Jawa Timur membuat masyarakat khawatir. Pemerhati kesehatan Jusuf Kritianto mengatakan masyarakat harus memahami haknya sebagai pasien agar kasus keamanan pasien terjaga. Memahami hak pasien pun bisa mencegah pasien dari kasus pelecehan seksual seperti yang sempat terjadi di National Hospital, Surabaya. "Pahami hak pasien," katanya saat dihubungi 26 Januari 2018.
Dugaan pelecehan seksual diduga dialami pasien wanita National Hospital, Surabaya, Jawa Timur. Melalui video seorang pasien perempuan itu mengaku sempat diraba dan diremas payudaranya oleh seorang perawat di rumah sakit itu. Baca: Heboh Pelecehan Seksual, Waspada Trauma Lanjutan pada Korban
Untuk mencegah kejadian serupa, Jusuf mengatakan hak pasien biasanya akan tertera saat keluarga mendatangani surat persetujuan. Bila rumah sakit yang bagus, hak pasien juga akan dipajang seperti kalender di beberapa dinding rumah sakit. "Di dekat tempat tidur pasien juga seharusnya ada beberapa poin yang tertulis hak pasien. Sebaiknya pasien membacanya," kata Jusuf yang juga ahli manajemen rumah sakit.
Secara umum, kata Jusuf, hak pasien adalah mendapatkan informasi tentang tindakan apa yang akan diberikan petugas rumah sakit kepada dirinya. Pasien dan keluarga pasien pun berhak mengetahui prosedur apa saja yang akan diberikan oleh petugas rumah sakit kepada pasien. Tidak hanya itu, durasi pelayanan atau operasi pun pasien berhak tahu. "Sehingga kalau sudah lewat durasi, keluarga atau pasien bisa mempertanyakannya. Pasien juga boleh bertanya tindakan apa atau obat apa serta dampak obat yang akan diberikan kepadanya," kata Jusuf. Baca: Pemeran Tinky Winky Meninggal Karena Hipotermia, Ini 2 Sebabnya
Hak pasien tertera dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32. Di aturan yang lebih rendah, hak pasien pun ada dalam beberapa peraturan menteri, salah satunya ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang juga mengacu pada Undang Undang tentang Rumah Sakit. Baca: Kontroversi LGBT, Dokter Ini Jelaskan Pemicu Orientasi Seksual
Berikut adalah 18 poin hak pasien sesuai pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.