TEMPO.CO, Jakarta - Di acara memperingati Hari Anak Nasional 2018, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan dr Eni Gustina menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemberian vaksin atau imunisasi.
Baca juga:
Hari Anak Nasional, Intip 5 Kegiatan Seru Jokowi dengan Anak
5 Tips Anak Bijak Main Media Sosial, Orang Tua Perlu Buat Aturan
Waspada Istilah Flu pada Anak, Cek Keterangan Ahli
"Imunisasi itu diperbolehkan MUI, hanya di botol vaksinnya itu belum tertera label halal," ungkap Eni pada acara temu media dalam rangka Hari Anak Nasional di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Pada kesempatan yang sama Eni juga menunjukkan bukti fatwa MUI tentang imunisasi dengan nomor surat 04 Tahun 2016, berikut isinya:
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib.
Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak FKUI Prof. Dr. dr Soedjatmiko, SpA (K), M.Si dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa imunisasi bahkan dilakukan di seluruh dunia dan aman.
"Seluruh dunia, seluruh negara melakukan imunisasi rutin dari bayi sampai orangtua. Seluruh dunia juga mengakui bahwa vaksin itu bermanfaat. Kedua vaksin aman. Kalau enggak aman, enggak ada yang mau imunisasi," jelas Soedjatmiko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam acara Hari Anak Nasional di Jakarta 24 Juli 2018.