TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat tengah dihebohkan dengan kejadian luar biasa (KLB) yang dialami sejumlah negara di dunia terkait konsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria Monocytogenes. Informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, KLB terjadi pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Agung Hendriadi mengatakan bahwa BKP selaku Competent Contact Point Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (CCP INRASFF) Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi. Beberapa hasil penemuan dan keputusan juga langsung diambil.
Pertama pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020, petugas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) Kementan telah memeriksa sampel dari importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN. Mereka juga mengimbau agar jamur tidak diedarkan hingga investigasi selesai.
Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, sebanyak 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.
BKP pun langsung mengambil beberapa langkah tegas. Pemerintah memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. “Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg,” kata Agung melalui rilis yang diterima Tempo.co pada Kamis, 25 Juni 2020.
BKP juga telah memerintahkan semua OKKP Daerah dan Badan Karantina Pertanian untuk melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan tersebut. Terakhir, BPK telah mengimbau importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP.