TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun aktivitas dibatasi, masyarakat diminta untuk tidak belanja berlebihan. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro, mengingatkan warga tidak melakukan panic buying saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
"Panic buying ini fenomena yang berasal dari ketakutan yang tidak rasional akibat Covid-19. Mereka yang panik justru akan melanggar tameng atau protokol kesehatan yang harusnya dilakukan. Mereka rela rebutan dan berdesakkan di tempat belanja untuk mendapatkan bahan belanja," ujarnya secara virtual di Instagram live @radiokesehatan.
Menengok ke belakang, saat Covid-19 baru mewabah di Indonesia pada Maret 2020, masker dan susu termasuk barang yang harganya melambung tinggi karena fenomena panic buying. Banyak yang menjual dengan harga sangat mahal saat kebutuhan pasar melonjak.
Reisa menyayangkan oknum yang sengaja menimbun barang tersebut. Di saat situasi sedang genting, masih ada yang memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan dengan cara yang jahat. Oknum seperti itu selalu ada dan bisa memanfaatkan keadaan. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam berbelanja selama PPKM Darurat.
Selain lebih aman, dengan mematuhi protokol kesehatan akan menekan timbulnya fenomena belanja panik. Reisa juga mengatakan pemerintah akan selalu memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjamin tidak akan kehabisan kebutuhan pokok. Berbelanja dalam jumlah fantastis untuk ditimbun justru membuat keadaan menjadi tidak stabil.
"Jangan termakan oleh isu untuk melakukan panic buying. Jangan sampai fenomena masker dan susu terulang kembali. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa lakukan vaksinasi," imbau Reisa.
Peran masyarakat akan mendukung peran yang diambil pemerintah pusat dan daerah, aparat hukum dan personel TNI-Polri, dalam pelaksanaan pengetatan aktivitas pada masa PPKM Darurat.
Baca juga: Stres selama PPKM Darurat, Redakan dengan Cara Berikut