TEMPO.CO, Jakarta - Angka kematian akibat Covid-19 belum juga menurun. Peti jenazah pasien Covid-19 mengantre untuk dimakaman sesuai protokol. Layanan kesehatan kekurangan ambulans yang membawa jasad ke pemakaman, dan jasa penggali kubur sampai kewalahan.
Kasus kematian pasien Covid-19 saat PPKM Darurat berlaku pada 3 Juli 2021 sebanyak 491 orang. Tingkat fatalitas ini mencapai angka tertinggi pada 27 Juli 2021 yakni 2.069 orang. Sementara jumlah kumulatif kematian pasien Covid-19 selama 1 - 29 Juli 2021 mencapai 32.061 orang.
Angka tersebut empat kali lipat lebih banyak dibandingkan kasus kematian sepanjang Juni 2021, yakni 7.913 orang. Adapun pada 1 Agustus 2021, tercatat 1.603 orang meninggal karena Covid-19.
Ahli Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Tjandra Yoga Aditama mengatakan, jumlah kematian karena Covid-19 harus ditekan. "Ini mesti menjadi prioritas utama," kata Tjandra Yoga dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Agustus 2021.
Menurut dia, ada tujuh cara menurunkan angka kematian akibat Covid-19:
- Melakukan analisa mendalam tentang sebab kematian dan faktor yang mempengaruhinya.
- Menekan penularan di masyarakat dengan pembatasan sosial
- Meningkatkan tes dan telusur atau tracing.
- Meningkatkan vaksinasi terutama kepada kelompok rentan.
- Identifikasi dan pengendalian infeksi akibat Covid-19 varian Delta dan varian baru lainnya.
- Menangani dengan seksama pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
- Pelayanan yang lebih baik dan lengkap di rumah sakit.
Kasus pasien Covid-19 yang meninggal merupakan satu dari empat data epidemiologi yang dilaporkan setiap hari. Tiga data epidemiologi penting lainnya adalah jumlah kasus baru, jumlah tes, dan angka kepositifan.
Mengenai angka kepositifan, Tjandra Yoga yang pernah menjabat sebagai Direktur WHO Asia Tenggara ini, membandingkan kondisi yang terjadi di Indonesia dengan India, yang ernah mengalami lonjakan kasus Covid-19 signifikan pada Mei 2021. Pada 3 Juli 2021, angka kepositifan total sebesar 25,2 persen dan kalau berdasarkan PCR/TCM 36,7 persen.
Pada 1 Agustus 2021, angka kepositifan ini naik menjadi 27,3 persen dan jika berdasarkan PCR/TCM 52,8 persen. Sementara Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengambil angka kepositifan di bawah 5 persen untuk menyatakan situasi sudah terkendali. Dari data tadi, tampak angka kepositifan di Indonesia masih lima kali lebih besar dari pedoman aman WHO.
Bandingkan dengan India yang angka kepositifan sekitar 22 persen pada Mei 2021. Di akhir Juli 2021, angka kepositifan di sana 2,4 persen atau turun sepuluh kali lipat dari kondisi darurat di bulan sebelumnya.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Hari Ini Pemerintah Putuskan PPKM Lanjut atau Tidak, Ahli: Acuannya 3 Juli 2021