Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mitos soal Vaksin Covid-19 yang Menyesatkan

Reporter

image-gnews
Botol vaksin virus corona Sputnik V Rusia di Beograd, Serbia, 6 Januari 2021. [REUTERS / Fedja Grulovic]
Botol vaksin virus corona Sputnik V Rusia di Beograd, Serbia, 6 Januari 2021. [REUTERS / Fedja Grulovic]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung. Sebanyak 40 juta lebih warga Indonesia sudah mendapat vaksin Covid-19 lengkap hingga dosis kedua. Sedangkan capaian vaksinasi dosis 1 sebanyak 70 juta lebih.

Namun, mitos-mitos mengenai vaksin Covid-19 masih beredar di masyarakat. Mitos tersebut bisa menyebabkan gangguan-gangguan yang membuat masyarakat enggan mendapatkan vaksin. Berikut mitos seputar vaksin, dikutip dari laman Covid19.go.id.

Mengubah struktur DNA
Deoxyribonucleic Acid (DNA) yang merupakan materi genetik yang menentukan sifat dan karakteristik fisik seseorang disebut akan berubah setelah vaksinasi COVID-19. Menanggapi hal ini, ahli vaksin dengan spesialisasi di bidang epidemiologi pneumokokus, Dr. Katherine O'Brien, mengatakan tidak mungkin vaksin dapat mengubah DNA.

“Kita sudah sering mendengar rumor ini. Kita memiliki dua vaksin sekarang, yang disebut sebagai vaksin mRNA dan tidak mungkin mRNA dapat berubah menjadi DNA sel manusia,” kata O'Brien.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mRNA itu instruksi tubuh untuk membuat protein. Kebanyakan vaksin dikembangkan dengan benar-benar memberikan protein atau memberikan komponen kecil dari kuman yang dicoba untuk divaksinasi.

“Dan ini adalah pendekatan baru, di mana alih-alih memberikan bagian kecil itu, kita hanya memberikan instruksi kepada tubuh untuk membuat bagian kecil itu dan kemudian sistem kekebalan alami meresponsnya,” jelasnya.

Membuat mandul
Vaksin COVID-19 disebut akan menimbulkan risiko infertilitas atau kesuburan. Gangguan tersebut berupa kemandulan bagi wanita. O'Brien, yang juga dokter penyakit menular, menjelaskan vaksin yang diberikan tidak dapat menyebabkan kemandulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini adalah rumor yang telah beredar tentang banyak vaksin yang berbeda tidak benar. Tidak ada vaksin yang menyebabkan kemandulan,” katanya.

Ada bahan kimia berbahaya
Muncul kabar mengenai komposisi vaksin yang di dalamnya terdapat bahan kimia. Bahan itu disebut dapat membahayakan orang yang mendapat vaksin karena menimbulkan efek tertentu. O'Brien menegaskan hal tersebut adalah hoaks besar. Vaksin yang disuntikkan ke penerimanya sudah dipastikan aman. Semua komponen yang masuk ke dalam vaksin diuji secara teliti untuk memastikan semua yang ada di sana, termasuk dosis aman untuk manusia.

“Vaksin memang mengandung sejumlah elemen yang berbeda dan masing-masing telah diuji. Sebelum diberikan kepada manusia, vaksin diuji pada hewan dan untuk masalah apapun pada hewan. Baru kemudian vaksin diberikan ke manusia dan kami menguji klinis dengan puluhan ribu orang akhirnya menerima vaksin sebelum diizinkan untuk digunakan di masyarakat umum,” papar O'Brien.

Soal keamanan adalah bagian terpenting dari uji klinis tersebut. Setiap vaksin melewati evaluasi keamanan untuk memastikan aman sebelum digunakan di masyarakat.

“Selain itu, pembuatan vaksin dengan pengawasan berkualitas yang konstan sehingga setiap bahan yang masuk ke dalam vaksin dipastikan memiliki kualitas terbaik dan aman untuk digunakan pada manusia,” jelasnya.

Baca juga: Lupakan Hoaks, Ini Perlunya Vaksinasi Covid-19 Menurut Pakar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

8 jam lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.


Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

1 hari lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

21 hari lalu

Flu Singapura.
Tak Disediakan Vaksinasi Meski Flu Singapura Merebak, Ini Penjelasan IDAI

Vaksin untuk menangkal penyebaran flu Singapura belum ada di Indonesia, padahal tingkat penyebaran dan infeksinya cukup signifikan mengalami lonjakan.


Mitos La Ode Wuna, Siluman Separuh Ular yang Menjadi Nenek Moyang Migrasi Masyarakat Sulawesi Tenggara ke Maluku

30 hari lalu

Tangkapan gambar presentasi soal Mitos La Ode Wuna millik Dosen Universitas Indonesia (UI), Geger Riyanto (Dok. Beranda BRIN)
Mitos La Ode Wuna, Siluman Separuh Ular yang Menjadi Nenek Moyang Migrasi Masyarakat Sulawesi Tenggara ke Maluku

Dosen UI, melalui BRIN, mengangkat kajian mengenai mitos siluman setengah ular. Erat kaitannya dengan sejarah pergerakan masyarakat Sulawesi Tenggara.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

32 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

33 hari lalu

Ilustrasi obat Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

Vaksinasi tuberkulosis sebagai penanganan imunologi diharapkan bisa perpendek durasi pengobatan, sederhanakan regimen atau perbaiki hasil pengobatan


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

34 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

36 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.