TEMPO.CO, Jakarta - Profesi pilot merupakan salah satu profesi yang sangat populer dan dicita-citakan banyak orang. Namun untuk menjadi pilot tentunya harus memiliki kemampuan atau skill dalam mengendarai pesawat yang ditandai bahwa seorang pilot tersebut memiliki Pilot License.
Lisensi pilot merupakan surat pengakuan kemampuan sang pilot (kompetensi untuk menerbangkan pesawat dengan tipe atau ukuran tertentu. Mengutip dari Gramedia.com, terdapat berbagai macam lisenti pioy serta tingkatan yang berbeda-beda. Lisensi penerbangan yaitu PPL, CPL, ATPL, dan ME.
PPL (Private Pilot License)
PPL merupakan lisensi yang diperoleh oleh siswa sekolah pilot karena telah menantongi 40 jam terbang. Namun tiap negara punya batasan jam terbang yang berbeda-beda.
Apabila sudah memiliki lisensi ini, seorang pilot bisa menerbangkan pesawat untuk rekreasi maupun bisnis pribadi. Namun pilot hanya bisa menerbangkan pesawat di siang hari dan dilarang untuk terbang di malam hari. Mengutip dari Sekolah-pilot.com, pemilik lisensi PPL tidak dipekerjakan oleh operator penerbangan atau maskapai penerbangan manapun untuk dibayar.
CPL (Commercial Pilot License)
CPL merupakan lisensi lanjutan dari PPL. Jika memiliki lisensi ini, pilot bisa mengendarai pesawat komersial serta membawa penumpang (baik berbayar atau tidak).
Bagi pilot yang telah memiliki lisensi ini, mereka bisa bekerja di maskapai penerbangan. Tetapi, terdapat batas maksimal jam terbang dan jarak tempuh apabila belum memiliki IR (Instrument Rating), seperti hanya diperbolehkan terbang pada siang hari.
IR (Instrument Rating)
IR merupakan lisensi atau izin terbang tambahan untuk melengkapi CPL bagi pilot profesional yang bisa menerbangkan pesawat di siang maupun malam hari dalam kondisi cuaca yang cukup buruk baik saat ada kabut, mendung, maupun kondisi apapun yang dapat menghalangi penglihatan tetapi tetap berada di bawah IFR (Instrument Flight Rules) dan VFR (Visual Flight Rules).
Apabila sudah mengantongi CPL, siswa sekolah pilot bisa melanjutkan jam terbangnya sekitar 10 jam untuk memperoleh IR.
MER (Multi-Engine Rating)
MER merupakan izin terbang untuk mengemudikan pesawat multi-engine, yaitu pesawat bermesin ganda/banyak melengkapi lisensi-lisensi sebelumnya (PPL, CPL, dan IR). Untuk mengemudikan pesawat multi-engine punya kinerja serta kecepatan yang lebih cepat. Maka dari itu tanggung jawab yang dipegang oleh pemilik lisensi MER lebih berat sebab kinerja mesin-mesinnya harus seimbang.
Namun, apabila sudah mengantongi lisensi MER, Anda juga bisa bekerja di bidang penerbangan lain selain menjadi pilot, contohnya yaitu instruktur.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Ingin Jadi Pilot? Ini Sekolah Penerbangan Plus Prakiraan Biaya Harus Disiapkan