Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelihara Ikan Aligator Bisa Kena Ancaman Penjara Selama 6 Tahun, Simak Penjelasannya

Dua ekor ikan aligator yang diamankan petugas Pengawas Perikanan. ANTARA/HO-KKP
Dua ekor ikan aligator yang diamankan petugas Pengawas Perikanan. ANTARA/HO-KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar. Ikan aligator tumbuh hingga panjang 3 meter dengan berat mencapai 350 pon. Ikan megafish ini dilarang untuk dipelihara di perairan Indonesia.

Menurut Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, memelihara ikan ini termasuk menyalahi hukum dan siapa pun yang melanggar akan dikenai hukuman penjara dan denda.

Baca : Balai Karantina Kembali Musnahkan Puluhan Ikan Aligator 

Aturan memelihara ikan aligator tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Hukuman keras itu disebabkan ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan yang dikategorikan ikan invasif, saat liar, ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik Indonesia.
 
Dikutip dari laman kkp.go.id, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, Nadya mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

NOVITA ANDRIAN 

Baca : Inilah Daftar 25 Ikan Teratas yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

9 hari lalu

Petugas BKSDA saat memasang kamera cctv bersensor gerakan atau camera trap di batang pohon pinggiran hutan pinus di lereng Gunung Wilis, Desa Nyawangan, Tulungagung. Pemasangan menindaklanjuti laporan penampakan harimau loreng. (Ist/foto dok)
Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

Penelitian menindaklanjuti laporan dari warga yang mengaku melihat maung, nama lokal harimau jawa, itu pada 2019.


Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

10 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

Induk perusahaan Facebook, Meta didenda sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 19,3 triliun oleh Uni Eropa. Begini kronologinya.


Komedian di Cina Diputus Kontrak karena Dianggap Menghina Militer

13 hari lalu

Ilustrasi Pertunjukan Panggung
Komedian di Cina Diputus Kontrak karena Dianggap Menghina Militer

Perusahaan yang menaungi sejumlah komedian kena hukuman denda setelah salah satu komediannya dianggap mencederai militer Cina


Harimau Sumatera Mati Karena Jerat Babi di Ladang Warga Pasaman

17 hari lalu

Evakuasi Harimau Sumatera yang terjena jerat babi milik warga di Nagari Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Foto: BKSDA Sumatera Barat.
Harimau Sumatera Mati Karena Jerat Babi di Ladang Warga Pasaman

Harimau Sumatera itu terjerat di bagian leher dan kaki. Terlambat ditolong.


5 Negara Pengekspor Ikan Hias Terbesar Dunia, Singapura Kalahkan Indonesia?

18 hari lalu

Ikan Nemo berdada di sekitar Anemon laut di zona konservasi bawah laut Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad, 4 Desember 2022. Tranplantasi terumbu karang yang dilakukan kelompok nelayan setempat sejak tahun 2009 itu saat ini sudah mencapai luasan kurang lebih 8 hektar yang menjadi rumah bagi beragam biota laut. ANTARA/Budi Candra Setya
5 Negara Pengekspor Ikan Hias Terbesar Dunia, Singapura Kalahkan Indonesia?

Kebanyakan ikan hias yang diekspor Singapura diimpor dari Indonesia kemudian dijual kembali dengan harga tinggi


Setelah Meilani dan Meissi, Gajah Meisy Dipasangi GPS Collar di Sugihan-Simpang Heran

18 hari lalu

Meisy, Gajah Sumatera liar yang baru saja dipasangi GPS Collar saat berada di kawasan hutan tanaman industri di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Minggu 14 Mei 2023.  Dok BKSDA Sumsel
Setelah Meilani dan Meissi, Gajah Meisy Dipasangi GPS Collar di Sugihan-Simpang Heran

Sugihan-Simpang Heran adalah kantong populasi Gajah Sumatera terbesar di Sumatera Selatan.


Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

23 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. TEMPO/Reyhan
Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.


Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis

27 hari lalu

Viral aksi koboi seorang pengendara mobil dinas polisi menodongkan pistol dan melakukan pemukulan kepada pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam. Foto: Istimewa
Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis

Pengendara yang todongkan pistol di tol dijerat pasal berlapis. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.