Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Dapat Tunjangan Hari Raya?

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh karyawan terutama menjelang hari raya tiba. Pemberian THR bagi pekerja atau buruh menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan para karyawan atau buruh dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan pemberian THR juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan untuk para pekerja. Namun, apakah karyawan yang resign sebelum hari raya tiba akan dapat THR?

Pertanyaan tersebut seringkali menjadi keresahan bagi para karyawan yang ingin keluar alias resign sebelum hari raya tiba. Apalagi nominal uang THR terbilang tinggi untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Lantas, bagaimana ketentuan pemberian THR untuk karyawan? Bagaimana nasib karyawan yang ingin resign sebelum hari raya? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut.

Aturan THR Untuk Karyawan

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait THR pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR bagi pekerja biasanya diberikan satu kali dalam satu tahun oleh perusahaan. Pembayaran THR juga dilakukan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Perusahaan harus membayar THR kepada para pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari keagamaan tiba.

Terdapat aturan terkait besaran THR yang diberikan untuk karyawan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka akan mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya minimal sudah 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka besaran nominal yang diberikan sesuai proporsional yakni dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Adapun, apabila perusahaan tidak memberikan THR, maka akan ada sanksi tegas berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Selain itu ada juga sanksi administratif lain bagi pengusaha atau perusahaan yang lalai memberikan THR, yaitu apabila pengusaha terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Resign Sebelum Hari Raya

Penting untuk diketahui, pemberian THR berlaku tidak hanya pada pekerja aktif saja melainkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberhentian diri atau resign. Untuk ketentuan pemberian THR karyawan yang resign, itu mengacu pada Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara, karyawan yang resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR.

Sebagai contoh, Anda mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya, tapi pengajuan resign Anda baru diterima 30 hari atau 20 menjelang lebaran. Maka, Anda berhak untuk mendapatkan THR,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika Anda mengajukan pengunduran diri 50 hari sebelum hari raya dan pemutusan hubungan kerjanya dilakukan 40 hari menjelang hari raya, maka Anda tidak berhak menerima THR dari perusahaan.

Aturan Perhitungan THR PKWT dan PKWTT

Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), pekerja dengan status outsourcing, kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu serta tidak ada perbedaan pembayaran berdasarkan status kerja. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR, yakni:

Pertama, karyawan yang statusnya status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Selanjutnya, aturan perhitungan THR karyawan PKWT dan PKWTT sejatinya, tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja:12)x 1 bulan upah.

Pilihan Editor: Jangan Dihabiskan, Ajari Anak Kelola THR Lebaran

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

RIZKI DEWI AYU 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

9 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

20 hari lalu

Pengunjung memilih pakaian di pusat perbelanjaan Blok A Tanah Abang, Jakarta, Minggu 16 April 2023. Pasar Tanah Abang ramai dikunjungi warga yang berbelanja pakaian baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2023, Ekonom: Efeknya Konsumsi Rumah Tangga akan Terjaga

Soal gaji ke-13, pasca-Lebaran masyarakat butuh tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli. Efeknya, terjaganya konsumsi rumah tangga.


5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

24 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
5 Tips Atasi Masalah Finansial Setelah Lebaran

Bagaimana keuangan Anda setelah Lebaran? Simak 5 tips atasi masalah finansial pasca Hari Raya.


Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Keuangan Jepang dan Menteri Keuangan India bertemu dengan Presiden ADB dan Presiden Korsel.


Ada PNS dan Pensiunan yang Belum Terima THR Usai Lebaran, Ini Datanya

29 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Ada PNS dan Pensiunan yang Belum Terima THR Usai Lebaran, Ini Datanya

Tunjangan hari raya atau THR aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ternyata belum dibayarkan 100 persen meski Lebaran telah usai.


UU Cipta Kerja Membuat Nasib Buruh Semakin Terpuruk

31 hari lalu

UU Cipta Kerja Membuat Nasib Buruh Semakin Terpuruk

Peringatan Hari Buruh kembali diramaikan oleh tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja.


Lewat Lebaran Belum Dapat THR? Begini Cara Pengaduan ke Posko THR

34 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Lewat Lebaran Belum Dapat THR? Begini Cara Pengaduan ke Posko THR

Bagi sejumlah karyawan yang hingga saat ini masih belum menerima THR, bisa melaporkan ke Posko THR. Begini caranya.


1.515 Perusahaan Diadukan ke Posko Satgas THR, Kemenaker: Penyelesaian Dipercepat

35 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
1.515 Perusahaan Diadukan ke Posko Satgas THR, Kemenaker: Penyelesaian Dipercepat

Sebanyak 1.515 perusahaan dilaporkan ke Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan.


Sulap Sisa THR dan Angpao Lebaran Jadi Aset Masa Depan

36 hari lalu

Sulap Sisa THR dan Angpao Lebaran Jadi Aset Masa Depan

Saat ini adalah momen yang tepat untuk mengajarkan anak untuk menyulap uang yang dimiliki menjadi hal yang bermanfaat, salah satunya dengan mengubah menjadi aset masa depan.