Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Dapat Tunjangan Hari Raya?

image-gnews
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh karyawan terutama menjelang hari raya tiba. Pemberian THR bagi pekerja atau buruh menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan para karyawan atau buruh dalam merayakan hari raya keagamaan.

Kebijakan pemberian THR juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan untuk para pekerja. Namun, apakah karyawan yang resign sebelum hari raya tiba akan dapat THR?

Pertanyaan tersebut seringkali menjadi keresahan bagi para karyawan yang ingin keluar alias resign sebelum hari raya tiba. Apalagi nominal uang THR terbilang tinggi untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Lantas, bagaimana ketentuan pemberian THR untuk karyawan? Bagaimana nasib karyawan yang ingin resign sebelum hari raya? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut.

Aturan THR Untuk Karyawan

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait THR pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di suatu perusahaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR bagi pekerja biasanya diberikan satu kali dalam satu tahun oleh perusahaan. Pembayaran THR juga dilakukan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Perusahaan harus membayar THR kepada para pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari keagamaan tiba.

Terdapat aturan terkait besaran THR yang diberikan untuk karyawan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka akan mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya minimal sudah 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka besaran nominal yang diberikan sesuai proporsional yakni dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Adapun, apabila perusahaan tidak memberikan THR, maka akan ada sanksi tegas berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Selain itu ada juga sanksi administratif lain bagi pengusaha atau perusahaan yang lalai memberikan THR, yaitu apabila pengusaha terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Resign Sebelum Hari Raya

Penting untuk diketahui, pemberian THR berlaku tidak hanya pada pekerja aktif saja melainkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberhentian diri atau resign. Untuk ketentuan pemberian THR karyawan yang resign, itu mengacu pada Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara, karyawan yang resign lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR.

Sebagai contoh, Anda mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya, tapi pengajuan resign Anda baru diterima 30 hari atau 20 menjelang lebaran. Maka, Anda berhak untuk mendapatkan THR,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika Anda mengajukan pengunduran diri 50 hari sebelum hari raya dan pemutusan hubungan kerjanya dilakukan 40 hari menjelang hari raya, maka Anda tidak berhak menerima THR dari perusahaan.

Aturan Perhitungan THR PKWT dan PKWTT

Mengutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), pekerja dengan status outsourcing, kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu serta tidak ada perbedaan pembayaran berdasarkan status kerja. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker tersebut, dijelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR, yakni:

Pertama, karyawan yang statusnya status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Selanjutnya, aturan perhitungan THR karyawan PKWT dan PKWTT sejatinya, tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja:12)x 1 bulan upah.

Pilihan Editor: Jangan Dihabiskan, Ajari Anak Kelola THR Lebaran

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

RIZKI DEWI AYU 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

6 hari lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

7 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

12 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

14 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

15 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

16 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

18 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

18 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.