Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury Stadium 2, Apa Efeknya?

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil menjenguk David, anak pengurus GP Ansor NU. FOTO/twitter.com
Menteri Agama Yaqut Cholil menjenguk David, anak pengurus GP Ansor NU. FOTO/twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dialami Cristalino David Ozora atau David, 17 tahun pada 20 Februari lalu menuai banyak perhatian dari masyarakat. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy Satrio atau Dandy (20) karena perempuan dengan inisial AG (15).

Sekitar 40 hari lebih sejak penganiayaan yang terjadi, kondisi David berangsur membaik. Hal ini dikabarkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter-nya secara berkala. Kondisi sang anak mengalami luka berat di bagian kepala membuatnya berada di kondisi koma selama beberapa waktu.

Ayah David mengabarkan bahwa David didiagnosis tim dokter mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 akibat trauma keras di kepalanya. Kondisi tersebut membuat David tak bisa kembali ke kondisi normal sehari-hari. Kondisi ini membuat David dipastikan tak bisa kembali bersekolah.

Meski demikian, saat ini David sedang menjalani terapi kesadaran kualitatif yang dapat mendorong kognitif otak dan juga terakhir kesadaran kuantitaif untuk melatih motorik.

Cedera yang diterima kepala tentu memiliki banyak konsekuensi fatal, seperti yang dialami David. Lalu, apa saja penyebab cedere kepala dan apa arti dari diagnosis kondisi David?

Penyebab Cedera Kepala

Secara umum, cedera kepala dapat dibagi menjadi dua kategori berdasarkan penyebabnya. Mereka bisa cedera kepala karena pukulan di kepala atau cedera kepala karena guncangan.

Melansir dari Healthline, cedera kepala yang disebabkan oleh guncangan paling sering terjadi pada bayi dan anak kecil, tetapi dapat terjadi kapan pun dengan kepada siapapun jika mengalami guncangan hebat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cedera kepala yang disebabkan oleh pukulan di kepala, yang mana menjadi penyebab dari kondisi David, biasanya berhubungan dengan kecelakaan kendaraan bermotor, jatuh dengan cedera kepala, serangan fisik, hingga kecelakaan terkait olahraga.

Diffuse Axonal Injury

Diffuse Axonal Injury atau cedera aksonal difus adalah cedera pada otak yang tidak menyebabkan pendarahan tetapi merusak sel-sel otak. Kerusakan pada sel-sel otak menyebabkannya tidak dapat berfungsi.

Cedera ini menyebabkan pembengkakan yang membuat lebih banyak kerusakan. Melansir dari Healthline, meskipun cedera tidak terlihat secara langsung, cedera Diffuse Axonal Injury adalah salah satu jenis cedera kepala yang paling berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, bahkan kematian.

Pilihan Editor: 38 Hari D Dirawat dan Alami Cedera Otak Parah Jadi Alasan Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

6 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


Saran Penanganan Korban Kecelakaan agar Kondisi Tak Semakin Parah

7 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan Truk. antaranews.com
Saran Penanganan Korban Kecelakaan agar Kondisi Tak Semakin Parah

Dokter bedah menyebut penanganan korban kecelakaan harus dilakukan dengan hati-hati agar korban tak semakin fatal traumanya.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.


Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

16 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

Disebutkan bahwa hasil lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy ini akan diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.


Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

16 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersalaman dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

Jaksa Penuntut Unum ingin Mario Dandy diberi hukuman tambahan tujuh tahun penjara jika tidak mampu membayar restitusi.


Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

16 hari lalu

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

Hakim menilai Mario Dandy menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi. Diduga selebrasi 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.


Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

16 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

Hakim menganggap perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora sadis dan kejam


Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

16 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.


Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati

16 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati

Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam vonis untuk Mario Dandy