Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koboi Jalan Tol Pakai Airsoft Gun, Tak Sembarang Bisa Memilikinya Kecuali Penuhi Syarat Ini

image-gnews
Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Iklan

Syarat-syarat Kepemilikan Airsoft Gun

Prosedur kepemilikan airsoft gun sangat perlu dan penting untuk diperhatikan, karena disebabkan menyerupai senjata api. Selain itu, penggunaan airsoft gun harus mendapatkan izin dari pihak berwajib seperti Polri.

Syarat kepemilikan airsoft gun juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga pasal 13 ayat 1 dan 2.  Adapun syarat izin kepemilikan airsoft gun untuk kebutuhan olahraga adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah PERBAKIN

2. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun

3. Sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikologi Polri

4. Memiliki keterampilan menembak dengan dibuktikan surat yang dikeluarkan Perbakin

5. Persyaratan mengenal usia dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi Perbakin

Prosedur Izin Kepemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun

Meski sudah memenuhi syarat kepemilikan airsoft gun, terdapat beberapa prosedur khusus yang harus dilakukan untuk benar-benar resmi memiliki dan menggunakan senjata api replika ini untuk keperluan olahraga. Berikut prosedur perizinan terkait airsoft gun.

1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:

- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.
- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.
- SKCK.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.
- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.
- Fotokopi KTP.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

2. Setelah berkas terpenuhi, Direktur Intelijen Keamanan Polda akan meneliti dokumen persyaratan. Jika syarat terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan.

Sebagai informasi, izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di Kepolisian daerah setempat.

Perlu diketahui penggunaan airsoft gun dapat dikatakan seperti pedang bermata dua. Airsoft gun dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi jika tidak bijak dalam memperlakukannya.Itulah rangkuman mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya. Semoga bermanfaat.

Pilihan Editor: Polda Metro Imbau Pemilik Airsoft Gun Tak Bawa Senjatanya Kecuali Saat Olahraga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

7 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

7 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

8 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

9 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

16 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin