TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19. Pencabutan tersebut membuat status Covid-19 menjadi endemi secara efektif dengan disampaikannya pidato tersebut pada Rabu, 21 Juni 2023.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.
Berbagai Aspek
Putusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang mendekati nihil. Selain itu, putusan tersebut juga sejalan dengan kebijakan WHO yang telah mencabut status public health emergency of international concern atau PHEIC.
Putusan tersebut juga sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO melalui rapat terbatas dengan pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan bahwa WHO mengapresiasi Indonesia yang dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik dan menjadi salah satu dari sedikit negara yang berkonsultasi terkait pengertian pandemi.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," kata Jokowi.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo tetap menghimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati serta tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Selain itu, Jokowi juga berharap melalui keputusan tersebut perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Regulasi Pandemi dan Endemi
Sebelumnya, seperti dilansir dari laman menpan.go.id, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia. Penetapan status tersebut juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi sejak 11 Maret 2020.
Regulasi tersebut mengatur menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Lebih lanjut, regulasi tersebut juga mengatur tentang anggaran pendapatan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.
Lebih lanjut, berdasarkan artikel ilmiah yang ditulis oleh Fikri Hadi dan Farina Gandryani dengan judul “Status Darurat Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia”, artikel tersebut menjelaskan perkembangan status darurat kesehatan di Indonesia. Penetapan status tersebut diawali dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit, seiring berkembangnya situasi Covid-19 regulasinya pun juga diperbarui melalui beberapa regulasi.
Regulasi tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang membentuk suatu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan regulasi tersebut sempat menuai polemik karena penolakan presiden untuk menerapkan kebijakan lockdown.
Meskipun demikian, seiring berkembangnya status Covid-19 yang semakin membaik, seperti dilansir dari laman jdih.maritim.go.id, pemerintah Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Regulasi tersebut diterbitkan setelah PPKM dinyatakan telah dihentikan sehingga diperlukan sebagai upaya dalam menyongsong masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.
Pilihan editor : Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik Seperti di Masa Pandemi Covid-19