Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Love Scamming, Penipuan Berkedok Cinta. Jangan Mudah Termakan Rayuan

Reporter

image-gnews
Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hati-hati, modus penipuan kini semakin beragam, termasuk yang mengatasnamakan cinta atau dikenal dengan istilah love scamming. Apalagi masih banyak orang yang kurang literasi digital sehingga mudah tertipu, termasuk yang sedang mencari pasangan.

Kasus love scamming mencuat setelah Polda Kepulauan Riau bersama Divhubinter Polri bekerja sama dengan Ministry of Public Security Republik Rakyat Cina membongkar tindak pidana penipuan berkedok asmara atau love scamming di kawasan Cammo Industrial Park, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dikutip Antara, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menangkap 88 warga negara Cina, terdiri dari 83 laki-laki dan lima orang perempuan.

Modus yang digunakan adalah para tersangka mengirim video seks atau video scamming kepada korban dan melakukan pemerasan melalui jaringan komunikasi daring. Love scamming adalah jenis penipuan di mana pelaku mencoba memanipulasi korban secara emosional melalui hubungan romantis palsu. 

Pelaku love scam biasanya beroperasi melalui platform online seperti aplikasi kencan, media sosial, atau aplikasi pesan. Mereka mencari korban yang rentan secara emosional seperti yang sedang mencari pasangan atau sahabat. Para pelaku pun sudah mempersiapkan skema untuk menguras harta korban yang ditemuinya lewat media sosial.

“Ini adalah konsep penipuan romansa, bentuk rekayasa sosial di mana penipu menargetkan orang yang mencari persahabatan atau romansa yang kemudian dimanipulasi. Tujuannya untuk mendapatkan uang atau layanan lain,” jelas agen khusus Unit Kejahatan Ekonomi FBI, David Harding, dikutip dari podcast berjudul "For The Love of Money" yang diunggah di laman www.fbi.gov.

Apa yang perlu diketahui soal love scamming? Dikutip dari pusiknas.polri.go.id, berikut penjelasannya agar kita selalu waspada dan tak mudah termakan rayuan orang tak dikenal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Penipuan berkedok asmara.
-Pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta, bahkan hubungan cinta yang serius. 
-Pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang.
-Setelah mendapatkan uang pelaku menghilang.

Cara yang biasa digunakan pelaku adalah:
-Berkenalan melalui media sosial. 
-Hanya mau berkomunikasi melalui pesan di media sosial atau aplikasi percakapan.
-Selalu punya alasan untuk tak mau melakukan panggilan video, telepon, dan bertemu di dunia nyata.
-Cepat mengatakan cinta dan mengajak ke jenjang yang lebih serius seperti pernikahan.
-Selalu punya alasan membutuhkan uang karena darurat.

Hindari love scamming dengan cara:
-Berhati-hati mengunggah foto, video, kata-kata di media sosial karena di sanalah pelaku mempelajari korbannya.
-Kenali identitas, foto, dan unggahan orang yang mengajak berkenalan di media sosial.
-Tidak mudah terpancing kata-kata cinta dari orang tersebut.
-Tak mudah terperdaya mengirimkan uang ke orang tersebut.

Pilihan Editor: Hati-hati Jebakan Love Scamming di Dating Apss Sosmed, ini 6 Cara Menghindarinya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Besok Zulhas Bakal Surat TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

2 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surat TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial.


Jokowi Tekankan Regulasi Holistik: E-Commerce Telat Beberapa Bulan Dampaknya ke Banyak Sektor

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Emas 2045 dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di IKN Nusantara, Jumat, 22 September 2023. Sapri Maulana
Jokowi Tekankan Regulasi Holistik: E-Commerce Telat Beberapa Bulan Dampaknya ke Banyak Sektor

Menurut Jokowi, regulasi akan memberikan kerangka hukum yang melindungi industri-industri yang terdampak, seperti industri kreatif dan UMKM.


Sidang Rihana Rihani Hari Ini, Eks Reseller Pungky Akan Dihadirkan Sebagai Saksi

9 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Sidang Rihana Rihani Hari Ini, Eks Reseller Pungky Akan Dihadirkan Sebagai Saksi

Pungky berharap Rihana Rihani transparan soal aliran dana yang digelapkan serta berharap uang itu dapat dikembalikan kepada para korban penipuan.


Rain Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Tanggapannya

12 jam lalu

Jung Ji Hoon atau Rain. Foto: Instagram/@rain_oppa
Rain Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Tanggapannya

Rain dituduh melakukan penipuan saat menjual rumahnya di Itaewon dan kerugiannya mencapai Rp 97 miliar.


Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan.


Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

TikTok Indonesia menanggapi soal kebijakan pemerintah yang melarang media sosial melakukan transaksi penjualan atau layanan social commerce.


Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

1 hari lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang kini diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

Ketum PSI Kaesang Pangarep menceritakan pengalamannya diejek setelah menjadi anggota PSI. Juga dihujat di media sosial.


Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

Pemerintah menyebut surat itu punya dua tujuan.Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional.


Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

2 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

Terkini: Presiden Jokowi minta kasus Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan, TikTok Shop resmi dilarang untuk berjualan.


Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

2 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Jerry Sambuaga tanggapi polemik TikTok Shop. Menurutnya, secara aturan media sosial tidak boleh berjualan