Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Pengantin Saat Mendaftar di KUA Harus Perhatikan Istilah dan Ketentuan Ini

image-gnews
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum calon pengantin daftarkan diri ke Kantor Urusan Agama atau KUA terdapat beberapa hal yang harus dipahami tahapan mengurusnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan dinyatakan sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, seperti tertuang dalam mkri.id. Selain itu, pernikahan yang resmi dalam negara juga harus terdaftar dalam KUA.

Saat mendaftarkan pernikahan ke KUA, calon pengantin harus memahami dan memperhatikan terlebih dahulu surat dan dokumen yang dibutuhkan. Untuk lebih jelas, berikut adalah uraian dari ketentuan atau istilah ketika mendaftarkan pernikahan di KUA. 

Surat Numpang Nikah

Merujuk sulsel.kemenag.go.id, surat numpang nikah dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan, bukan di daerah asal KTP. Pendaftaran surat ini paling lambat dilakukan 10 hari sebelum menikah dan dilakukan di KUA tempat calon pengantin akan menikah.

Surat Pengantar Nikah

Surat pengantar nikah adalah surat pernyataan sebagai syarat administrasi pernikahan di KUA yang dikeluarkan dari kelurahan setempat. Adapun, dokumen yang harus dibawa untuk membuat surat ini adalah surat pengantar RT dan RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua, fotokopi akte kelahiran, fotokopi ijazah, fotokopi surat nikah orang tua, dan membawa berkas calon suami atau calon istri, seperti dilansir menpan.go.id

Wali Hakim

Mengacu lampungprov.go.id, Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau calon pengantin untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin wanita. Sebab, ada hal-hal tertentu yang menurut peraturan mewajibkan menikah menggunakan wali hakim.

Foto Berlatar Biru

Sudah umum diketahui bahwa latar warna untuk foto dalam buku nikah wajib berwarna biru. Pemilihan warna tersebut sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada UU nomor 22 tahun 1946 dan UU nomor 32 tahun 1954. Pada UU tersebut dituliskan bahwa latar warna foto buku nikah wajib menggunakan warna biru. 

Surat N1, N2, N4, N5, N6, dan N7

Calon pengantin juga harus membawa surat N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 ke KUA. Adapun, arti dari surat-surat tersebut, yaitu:

  • N1: surat keterangan yang ditandatangani lurah atau kepala desa
  • N2: surat keterangan asal-usul calon pengantin yang ditandatangani lurah atau kepala desa
  • N3: surat persetujuan calon pengantin
  • N4: surat keterangan orang tua yang ditandatangani lurah atau kepala desa
  • N5: surat izin orang tua bagi calon pengantin (pria atau wanita) yang belum berusia 21 tahun
  • N6: surat kematian (bagi calon pengantin yang suami atau istrinya telah meninggal dunia)
  • N7: surat pemberitahuan ingin menikah yang ditujukan kepada Kepala KUA setempat

Surat Dispensasi Camat

Menurut slemankab.go.id, surat dispensasi camat adalah surat permohonan untuk melangsungkan pernikahan dengan jangka waktu kurang dari 10 hari dari KUA yang ditujukan kepada camat.

Pilihan Editor: Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Online, Syarat dan Biayanya Terbaru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

1 hari lalu

Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.


Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

2 hari lalu

Rizky Febian dan Mahalini menggelar Upacara Mepamit di Bali, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Instagram/@nindypricilia
Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.


Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

3 hari lalu

Sandra Dewi berfoto bersama suami, Harvey Moeis. Instagram
Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?


Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

8 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

10 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

11 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

13 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

16 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

19 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

19 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.