TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah memberikan dukungan keuangan kepada individu yang memerlukan perawatan medis. Saat ini peserta sudah bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN.
Untuk pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dilampirkan ketika, diantaranya:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NPWP
4. Nomor ponsel
5. Buku Rekening
6. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
7. Alamat email.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Setelah melengkapi persyaratan, bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN berikut:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"
3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
6. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
8. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"
9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Pilihan Editor: Perlu Perhatian, Sederet Jenis Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan