TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah memberikan dukungan keuangan kepada individu yang memerlukan perawatan medis. Namun, seperti asuransi swasta lainnya, pelayanan ini hanya mencakup sejumlah kategori tertentu dan tidak semua dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan bahwa tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dikutip dari RSUD Payakumbuh, berikut di antaranya:
1. Penyakit dari wabah ataupun kejadian luar biasa
2. Penyakit ataupun cedera karena kejadian yang tak bisa dicegah, semisal tawuran
3. Penyakit karena mengonsumsi alkohol serta ketergantungan pada suatu zat
4. Penyakit karena tindakan pidana, contohnya kekerasan ataupun penganiayaan
5. Penyakit karena sengaja melukai diri sendiri termasuk tindakan bunuh diri
6. Pengobatan di luar negeri
7. Rapid dan swab yang terdaftar mandiri
8. Pengobatan karena infertilitas (mandul)
9. Pengobatan yang termasuk ke dalam eksperimen (percobaan)
10. Pengobatan alternatif yang tidak dinyatakan efektif sesuai teknologi kesehatan
11. Pelayanan alat kontrasepsi
12. Pelayanan yang ada hubunganya dengan kecantikan, misal operasi plastik, sulam alis, suntik filler maupun metode kecantikan lain
13. Pelayanan merawat gigi mencakup behel, gigi berlubang, dan juga cabut gigi
14. Layanan kesehatan yang melanggar peraturan Undang-Undang atas rujukan diri sendiri tanpa melalui faskes
15. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas
16. Layanan kesehatan dari faskes yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS, terkecuali apabila darurat
17. Penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi dari pemberi kerja
18. Layanan khusus yang kaitannya dengan Tentara Nasional Indonesia, Polri, maupun Kementerian Pertahanan
19. Pelayanan kesehatan yang dibuat dalam rangka bakti sosial
20. Penyakit yang sudah ditanggung pada program BPJS lainnya
21. Pelayanan untuk perbekalan rumah tangga
22. Layanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan BPJS Kesehatan.
Pilihan Editor: Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan