Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlu Perhatian, Sederet Jenis Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

image-gnews
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah memberikan dukungan keuangan kepada individu yang memerlukan perawatan medis. Namun, seperti asuransi swasta lainnya, pelayanan ini hanya mencakup sejumlah kategori tertentu dan tidak semua dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan bahkan mengindikasikan bahwa tidak semua jenis penyakit, penyebab penyakit, serta beberapa obat dan peralatan medis dapat diajukan klaim melalui BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dikutip dari RSUD Payakumbuh, berikut di antaranya: 

1. Penyakit dari wabah ataupun kejadian luar biasa 

2. Penyakit ataupun cedera karena kejadian yang tak bisa dicegah, semisal tawuran 

3. Penyakit karena mengonsumsi alkohol serta ketergantungan pada suatu zat 

4. Penyakit karena tindakan pidana, contohnya kekerasan ataupun penganiayaan 

5. Penyakit karena sengaja melukai diri sendiri termasuk tindakan bunuh diri 

6. Pengobatan di luar negeri 

7. Rapid dan swab yang terdaftar mandiri 

8. Pengobatan karena infertilitas (mandul) 

9. Pengobatan yang termasuk ke dalam eksperimen (percobaan) 

10. Pengobatan alternatif yang tidak dinyatakan efektif sesuai teknologi kesehatan 

11. Pelayanan alat kontrasepsi 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

12. Pelayanan yang ada hubunganya dengan kecantikan, misal operasi plastik, sulam alis, suntik filler maupun metode kecantikan lain 

13. Pelayanan merawat gigi mencakup behel, gigi berlubang, dan juga cabut gigi 

14. Layanan kesehatan yang melanggar peraturan Undang-Undang atas rujukan diri sendiri tanpa melalui faskes 

15. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas 

16. Layanan kesehatan dari faskes yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS, terkecuali apabila darurat 

17. Penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi dari pemberi kerja 

18. Layanan khusus yang kaitannya dengan Tentara Nasional Indonesia, Polri, maupun Kementerian Pertahanan 

19. Pelayanan kesehatan yang dibuat dalam rangka bakti sosial 

20. Penyakit yang sudah ditanggung pada program BPJS lainnya 

21. Pelayanan untuk perbekalan rumah tangga 

22. Layanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan BPJS Kesehatan. 

Pilihan Editor: Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Sakit, Kapan Boleh Tetap Sekolah atau di Rumah Saja?

1 hari lalu

Ilustrasi Anak Sakit/Halodoc
Anak Sakit, Kapan Boleh Tetap Sekolah atau di Rumah Saja?

Orang tua boleh khawatir bila anak sakit tapi bukan berarti otomatis tak mengizinkan ke sekolah. Kapan anak sakit harus di rumah atau tetap sekolah?


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Penyakit yang Umum Menular di Sekolah dan Cara menghindarinya

3 hari lalu

Ilustrasi anak sakit flu/pilek. Shutterstock.com
Penyakit yang Umum Menular di Sekolah dan Cara menghindarinya

Bergulat dengan penyakit seperti pilek, sakit perut, dan flu membuat anak-anak stres. Berikutsaran agar anak tak gampang tertular penyakit di sekolah.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

4 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

4 hari lalu

5 Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan

Berikut adalah lima cara mudah mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

5 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

5 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Bandara VVIP Soekarno-Hatta, Banten, 6 September 2024. Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus di Indonesia telah berakhir dengan misa kudus yang dihadiri ribuan umat Katolik pada Kamis, 5 September 2024, di Gelora Bung Karno (GBK) kemarin. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Subianto akan naikkan gaji ASN tahun depan.


Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Pedagang menjual foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan berbagai aspek terkait lokasi pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.  TEMPO/Subekti.
Polusi Udara akan Menjadi Pekerjaan Rumah Besar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Prabowo-Gibran akan dituntut untuk menyelesaikan persoalan polusi udara yang semakin parah.