Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panduan Menikah di KUA 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Biayanya

image-gnews
Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu pilihan bagi pasangan pengantin yang menginginkan konsep kesederhanaan. Pasalnya, menikah di KUA tidak memerlukan biaya tinggi untuk sewa gedung resepsi, dekorasi pelaminan, suvenir, hingga katering. 

Syarat Menikah di KUA 2024

Dirangkum dari laman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten dan KUA Tabanan, Bali, berikut persyaratan dokumen umum dan khusus pendaftaran pernikahan:

- Surat pengantar nikah (model N1).

- Surat permohonan nikah (model N2).

- Surat persetujuan calon pengantin (model N4).

- Surat izin orang tua (model N5).

- Surat pernyataan belum menikah bagi calon pengantin yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.

- Meterai Rp 10.000 sebanyak 3 lembar.

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal calon pengantin bila pendaftaran nikah dilakukan di luar KUA asal calon pengantin.

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin.

- Fotokopi e-KTP orang tua/wali calon pengantin.

- Fotokopi e-KTP wali dan dua orang saksi.

- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin.

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon pengantin.

- Pasfoto berlatar belakang biru dan berukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar.

- Pasfoto berlatar belakang biru dan berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.

- Pasfoto berlatar belakang biru dan berukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.

- Jenis dan besaran mas kawin.

- Imunisasi tetanus toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

- Surat pernyataan jejaka/gadis atau surat keterangan belum kawin yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah.

- Surat dispensasi nikah dari pengadilan agama bila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Surat dispensasi dari camat bila pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja ketika pendaftaran.

- Surat izin menikah dari kesatuan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu orang.

- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah bagi duda/janda ditinggal mati.

- Surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, fotokopi paspor, dan data orang tua bagi warga negara asing (WNA). 

Cara Daftar Nikah di KUA 2024

Berikut tutorial mendaftar pernikahan di KUA secara daring:

1. Kunjungi laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag melalui tautan simkah.kemenag.go.id.

2. Tekan tombol Daftar Nikah.

3. Ketuk opsi Daftar.

4. Masukkan alamat surel (email), nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi.

5. Klik captcha, lalu pilih Daftar.

6. Lakukan proses pendaftaran, lalu cetak bukti pendaftaran nikah.

7. Datang ke KUA untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

8. Petugas akan memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus bagi calon pengantin.

9. Pernikahan bisa dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja setelah pendaftaran di terima oleh petugas. 

Biaya Nikah di KUA 2024

Tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon pengantin yang menikah di KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama. 

Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk,” bunyi Pasal 5 ayat 1 PP tersebut. 

Namun, bagi calon pengantin yang berminat melangsungkan ijab kabul di luar KUA akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran biaya yang dibebankan adalah Rp 600.000 per kegiatan. 

Pilihan Editor: Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Lama Waktu Jarak Lamaran ke Pernikahan yang Ideal

4 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
Ini Lama Waktu Jarak Lamaran ke Pernikahan yang Ideal

Ketahui lama waktu jarak lamaran ke pernikahan sebelum memutuskan menikah. Untuk waktu fleksibel, bisa mengambil jarak 1 tahun.


50 Ucapan Pernikahan yang Berkesan untuk Sahabat

6 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
50 Ucapan Pernikahan yang Berkesan untuk Sahabat

Jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang berkesan pada sahabat. Anda bisa menggunakan ide ucapan berikut ini.


Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

6 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Kha Ruxury
Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

Sebelum memutuskan menikah, ketahui dulu usia menikah yang ideal untuk laki-laki dan perempuan. Berikut penjelasannya.


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

17 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Pernikahan yang Garing Bikin Pria Cari Wanita Idaman Lain, Ini 5 Pemicunya

21 hari lalu

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Pernikahan yang Garing Bikin Pria Cari Wanita Idaman Lain, Ini 5 Pemicunya

Banyak pasangan yang tak mampu menjaga bahtera pernikahan tetap stabil karena masalah intern. Berikut pemicu suami akhirnya melirik wanita lain.


Mengenal Solo Wedding, Tren Menikah Tanpa Pasangan yang Viral di Jepang

28 hari lalu

Solo wedding di Jepang. Foto: Canva
Mengenal Solo Wedding, Tren Menikah Tanpa Pasangan yang Viral di Jepang

Di Jepang, kini sedang tren solo wedding. Solo wedding dilakukan sebagai cara untuk merayakan pencapaian hidup dan cinta diri. Ini maknanya.


Ramai Istilah Marriage Is Scary di Media Sosial, Apa Artinya?

28 hari lalu

Tren marriage is scary. Foto: Canva
Ramai Istilah Marriage Is Scary di Media Sosial, Apa Artinya?

Tren marriage is scary viral di media sosial. Tren ini menggambarkan pernikahan yang menakutkan apabila tidak menemukan pasangan yang tepat.


Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

39 hari lalu

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Deretan 5 Alat Kontrasepsi Non Bedah yang Populer

Alat kontrasepsi yang biasanya digunakan pasangan yang ikut program Keluarga Berencana, kini bisa dgunakan oleh remaja, tentu sudah menikah.


Mau Menikah Tanpa Pacaran? Ini 7 Cara Mengenal Pasangan dengan Baik

47 hari lalu

Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), ketahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing berikut ini. Foto: Canva
Mau Menikah Tanpa Pacaran? Ini 7 Cara Mengenal Pasangan dengan Baik

Anda bisa tetap mengenal pasangan tanpa harus pacaran. Cocok dilakukan untuk Anda yang ingin taaruf. Berikut informasi lengkapnya.


20 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Pada Pasangan sebelum Menikah

48 hari lalu

Agar acara pernikahan semakin romantis, jangan lupa untuk menyiapkan playlist lagu pernikahan yang bagus dan memiliki makna mendalam. Ini daftarnya. Foto: Canva
20 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Pada Pasangan sebelum Menikah

Sebelum menikah, ketahui beberapa pertanyaan yang harus ditanyakan pada pasangan. Hal ini dilakukan sebagai persiapan menuju jenjang berikutnya.