TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Ihsan Tarore atau yang lebih akrab disapa Ihsan 'Idol' menganggap rencana pembuatan pasal khusus kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan tidak memiliki dasar yang jelas.
"Kayaknya ada benda budaya lainnya yang lebih layak untuk dilestarikan," kata penyanyi yang ditemui di kawasan Mahakam, Rabu, 30 September 2015. Ia mengatakan tidak menemukan manfaat dari kretek sehingga ia heran mengapa kretek harus dilestarikan.
Menurut undang-undang, setiap benda budaya wajib untuk dilindungi. Hal ini membuat kretek juga menjadi satu benda budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan jika nantinya rancangan undang-undang ini disahkan.
"Aku enggak bisa ngebayangin gimana nantinya kalau ini beneran terjadi," kata pria kelahiran Medan, 20 Agustus 1989 ini.
"Aku enggak ngerokok, jadi kalau nanti benar-benar disahkan, ya mungkin aku simpen kreteknya. Aku siapin lemari kaca terus aku simpen di sana. Biar terlindungi," katanya sambil tertawa.
Saat Rancangan Undang-Undang masuk ke dalam Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, pasal kretek ini ternyata masuk. Menurut Ketua Baleg Firman Soebagyo masuknya Rancangan Undang-Undang Kebudayaan sudah melalui pembahasan panjang bersama Komisi X.
DINI TEJA