Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspadai Fenomena Dokteroid, Orang yang Ngaku-Ngaku Dokter

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi remaja sedang konsultasi dokter. shutterstock.com
Ilustrasi remaja sedang konsultasi dokter. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Masalah dalam dunia kedokteran tidak hanya tentang masalah penyakit yang menjangkit masyarakat, namun juga fenomena dokteroid. Ini adalah fenomena oknum-oknum yang melakukan praktik kedokteran secara ilegal. Dalam pengawasan dan pembinaan, Ikatan Dokter Indonesia menemukan hal yang lebih krusial yaitu adanya seseorang yang tidak memiliki ijazah serta kompetensi dokter namun memberanikan diri untuk menjalankan praktik kedokteran. Baca: Jadi Tersangka KPK, ini Saat Zumi Zola Ingin Punya Wajah 'Ancur'

Di dalam undang-undang praktik kedokteran syarat untuk menjalankan praktik kedokteran adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk mendapatkan STR seseorang harus memiliki ijazah dokter yang diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran dan juga memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium yang merupakan bagian dari IDI.

Sepanjang 2017 banyak dilaporkan tentang dokteroid ini. Pada bulan Mei 2017 diringkus dokter kecantikan palsu yang berpraktik di toilet di sebuah mal di Jakarta Pusat. Pada Juni 2017, di Surabaya dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi palsu yang kemudian segera ditindak oleh dinas kesehatan setempat. Sempat menjadi pemberitaan kasus “Jeng Ana” pada bulan Juni 2017 yang memberikan pendapat medis serta melakukan pemeriksaan-pemeriksaan medis padahal yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Kasus terbaru, yang berhasil diungkap oleh Kepolisian adalah penjualan surat sakit palsu. Setelah dihimpun, diketahui terdapat 17 kasus dokteroid yang berhasil ditindak dinas kesehatan atau aparat penegak hukum. Baca: Gemar Sushi? Waspada Cacing Pita Mengintai

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan laman resmi IDI www.idionline.org yang menampilkan direktori anggota IDI untuk memastikan bahwa dokter yang melayani adalah dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI. Data tersebut juga telah terintegrasi dengan KKI melalui laman www.kki.go.id untuk memastikan dokter yang bersangkutan juga telah memiliki STR,” kata Ilham Oetama Marsis Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 1 Februari 2018.

Pengurus Besar IDI mengategorikan Dokteroid kepada beberapa kelompok. Pertama orang awam yang berpraktik sebagai dokter, kedua orang awam yang memberikan konsultasi dan seminar sebagai dokter. Kategori ketiga, profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di luar kompetensi dan kewenangannya, dan keempat dokter asing yang berpraktik ilegal dan memberikan konsultasi di Indonesia. Berdasarkan UU Praktik Kedokteran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan-tindakan tersebut dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum. Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran perlu dilakukan koordinasi dengan organisasi profesinya untuk memastikan bahwa tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya. Baca: Kasus Edit Foto Adriansyah Martin, ini Kata Keluarga

Sekretaris Jendral PB IDI Moh Adib Khumaidi mengatakan Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi bagi dokter memiliki tanggung jawab tidak hanya bagi dokter sebagai anggotanya namun terlebih kepada kepentingan masyarakat yang menerima layanan kesehatan dari dokter. "Perlindungan masyarakat dari layanan dokter yang tidak bermutu menjadi perhatian utama dari IDI,” kata Adib.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilustrasi Konsultasi dengan Dokter. shutterstock.com

Di dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, IDI bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan pembinaan terhadap dokter dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu serta melindungi masyarakat. Selanjutnya dalam hal pengawasan dan pembinaan juga dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Baca: 19 Tahun dengan Titi Kamal, Ini Resep Cinta Christian Sugiono

Hingga saat ini, dalam penanganan kasus Dokteroid, PB IDI menggandeng Bareskrim Mabes POLRI, Majelis Kode Etik Kedokteran, serta Konsil Kedokteran Indonesia. IDI juga akan melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data KTP, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi terkait dengan data lulusan Fakultas Kedokteran. " Kami juga akan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan data Surat Ijin Praktik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. ,” kata Ketua Bidang Organisasi PB IDI Mahesa Paranadipa.

IDI dan KKI berharap agar masyarakat juga dapat membantu memberikan informasi lebih jelas mengenai potensi keberadaan dokteroid. “Karena risiko ini dapat dirasakan oleh masyarakat serta sanksi yang dapat ditegakkan semata-mata untuk melindungi masyarakat. Perlindungan kepada masyarakat harus menjadi prioritas semua pihak, namun tetap harus dijalankan dengan profesional dan bertanggungjawab,” kata Sri Haruti Indah Sukmaningsih dari Konsil Kedokteran Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

20 jam lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

1 hari lalu

Ilustrasi wanita alami kepala pusing saat bangun tidur. Foto: Freepik.com/Jcomp
5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.


Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

1 hari lalu

Konferensi pers kandungan racun dalam pelet plastik daur ulang yang dilakukan Ecoton di Gresik, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Nur Hadi
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

9 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com
Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.


5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

9 hari lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.


7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

10 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

Dehidrasi terjadi ketika kucing kehilangan lebih banyak cairan dari yang mereka konsumsi.


Jadi Makanan Khas Lebaran, Ketahui Kandungan Nutrisi dan Manfaat Hati Ayam dalam Sambal Goreng Kentang Ati

17 hari lalu

Menu sambal goreng hati sapi. shutterstock.com
Jadi Makanan Khas Lebaran, Ketahui Kandungan Nutrisi dan Manfaat Hati Ayam dalam Sambal Goreng Kentang Ati

Hati ayam dalam sambal goreng kentang ati, makan khas ketika lebaran, ternyata memiliki manfaat kesehatan. Apa saja?